PRANCIS

Beri Diskon Pajak Hingga 2022, Anggaran Rp350 Triliun Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 September 2020 | 16:10 WIB
Beri Diskon Pajak Hingga 2022, Anggaran Rp350 Triliun Disiapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews—Pemerintah Prancis mengalokasikan dana stimulus sebesar €20 miliar atau setara dengan Rp350 triliun untuk dapat memberikan fasilitas diskon pajak bagi para pelaku usaha.

Porsi anggaran untuk diskon pajak tersebut mencapai 20% dari total dana stimulus sebesar €100 miliar atau setara dengan Rp1.750 triliun yang akan disiapkan Pemerintah Prancis sampai dengan 2022.

Perdana Menteri Prancis Jean Castex mengatakan dana €20 miliar tersebut akan digunakan untuk mendanai kebijakan pajak pemerintah berupa diskon pajak atas aktivitas produksi perusahaan domestik untuk dua tahun ke depan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

"[Paket stimulus ekonomi] Ini adalah uang yang dibutuhkan perekonomian agar dapat kembali normal pada 2022," katanya, Kamis (17/9/2020).

Relaksasi dua tahun untuk pajak produksi secara bertahap dengan nilai relaksasi setiap tahun sebesar €10 miliar. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2021. Efek dari relaksasi ini dinilai akan signifikan mengurangi beban perpajakan pelaku usaha domestik.

Berdasarkan perhitungan otoritas fiskal, diskon pajak tersebut akan mengurangi 50% beban perusahaan, khususnya industri manufaktur. Kebijakan ini setidaknya akan menyasar 32.000 entitas bisnis di Negeri Mode.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Data Dewan Analisis Ekonomi Prancis menyebutkan beban pajak produksi bagi pelaku usaha domestik merupakan yang tertinggi di Uni Eropa. Setoran pajak produksi 2018 mencapai €77 miliar atau setara dengan 3,2% PDB Prancis.

Persentase tersebut jauh lebih tinggi dari rata-rata hasil pungutan pajak produksi di Uni Eropa yang hanya 1,6% dari PDB. Tak hanya itu, beban pajak produksi ini dinilai membuat sistem perpajakan korporasi di Prancis menjadi makin kompleks.

Selain itu, lanjut Castex, pemerintah juga akan memberikan fasilitas kredit pajak selama masa pemulihan ekonomi kepada para pelaku usaha yang sukarela mengalihkan proses bisnisnya menjadi lebih ramah lingkungan.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Untuk insentif tersebut, pemerintah menganggarkan belanja senilai €15 miliar. Kebijakan ini akan meningkatkan populasi pertanian organik dan pembangunan atau renovasi gedung yang hemat energi.

Sektor usaha kecil dan menengah juga tidak luput dari cakupan paket stimulus ekonomi pemerintah. UKM akan mendapatkan stimulus senilai €40 miliar yang akan membantu pelaku usaha tetap bertahan dan mencegah PHK untuk pegawainya.

"Rencana ini ambisius sekaligus realistis. Hal ini membawa solusi konkret untuk tantangan yang dihadapi UKM seperti digitalisasi, pengurangan pajak dan akses pembiayaan," tutur Castex seperti dilansir Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat