PEKANBARU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru menyelenggarakan kegiatan edukasi pajak melalui media sosial atau secara online pada 30 Juni 2025 yang membahas topik seluk beluk faktur pajak.
Penyuluh Pajak dari KPP Madya Pekanbaru Azwar Hidayat menjelaskan faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP). Pembuatan faktur pajak wajib dibuat PKP dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
"PKP yang tak memenuhi kewajiban melaporkan faktur pajak tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (6/8/2025).
Azwar juga turut menguraikan ketentuan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Mulai dari definisi singkat dari faktur pajak, kriteria faktur pajak yang tidak lengkap, pembatalan faktur pajak, hingga kemudahan bagi pedagang eceran.
Selain itu, PKP juga harus memperhatikan syarat formal dan material dalam penerbitan faktur pajak. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, tentu akan merugikan wajib pajak itu sendiri, baik penjual maupun pembeli.
“Kami berharap edukasi ini bisa membuat PKP mengerti lebih dalam mengenai kewajiban perpajakan terkait dengan faktur pajak sehingga sesuai dengan PER-11/PJ/2025,” tutur Azwar.
Merujuk pada PER-11/PJ/2025, faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 untuk faktur pajak lengkap dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (2) untuk faktur pajak yang dibikin oleh PKP pedagang eceran.
Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP dalam faktur pajak lengkap paling sedikit memuat:
Kemudian, faktur pajak eceran harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:
Sementara itu, faktur pajak yang memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. (rig)