KPP MADYA PEKANBARU

Buat Faktur Pajak, Jangan Lupa Cek Syarat Formal dan Materialnya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 06 Agustus 2025 | 17.30 WIB
Buat Faktur Pajak, Jangan Lupa Cek Syarat Formal dan Materialnya
<p>Ilustrasi.</p>

PEKANBARU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru menyelenggarakan kegiatan edukasi pajak melalui media sosial atau secara online pada 30 Juni 2025 yang membahas topik seluk beluk faktur pajak.

Penyuluh Pajak dari KPP Madya Pekanbaru Azwar Hidayat menjelaskan faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP). Pembuatan faktur pajak wajib dibuat PKP dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.

"PKP yang tak memenuhi kewajiban melaporkan faktur pajak tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (6/8/2025).

Azwar juga turut menguraikan ketentuan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Mulai dari definisi singkat dari faktur pajak, kriteria faktur pajak yang tidak lengkap, pembatalan faktur pajak, hingga kemudahan bagi pedagang eceran.

Selain itu, PKP juga harus memperhatikan syarat formal dan material dalam penerbitan faktur pajak. Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, tentu akan merugikan wajib pajak itu sendiri, baik penjual maupun pembeli.

“Kami berharap edukasi ini bisa membuat PKP mengerti lebih dalam mengenai kewajiban perpajakan terkait dengan faktur pajak sehingga sesuai dengan PER-11/PJ/2025,” tutur Azwar.

Merujuk pada PER-11/PJ/2025, faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 untuk faktur pajak lengkap dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (2) untuk faktur pajak yang dibikin oleh PKP pedagang eceran.

Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP dalam faktur pajak lengkap paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
    - nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
    - nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    - nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
    - nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU PPh;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  4. PPN yang dipungut;
  5. PPnBM yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Kemudian, faktur pajak eceran harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Sementara itu, faktur pajak yang memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.