DANA PERIMBANGAN

Berapa Porsi Penerimaan PPh Orang Pribadi yang Ditransfer ke Daerah?

Denny Vissaro | Senin, 19 Juli 2021 | 17:15 WIB
Berapa Porsi Penerimaan PPh Orang Pribadi yang Ditransfer ke Daerah?

Ilustrasi. 

DANA bagi hasil (DBH) pajak merupakan salah satu jenis dana perimbangan yang ditransfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan Pasal 1 UU 33/2004, DBH didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari pendapatan APBN untuk kemudian dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

DBH diberikan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DB berdasarkan pada prinsip by origin. Daerah penghasil mendapat porsi yang lebih besar daripada porsi daerah lain dalam provinsi tersebut.

Baca Juga:
Sengketa Pajak Perbedaan Kurs dalam Penghitungan PPh Pasal 21

Secara lebih terperinci, terdapat 3 jenis DBH pajak. Pertama, DBH pajak bumi dan bangunan (PBB). DBH PBB berasal dari penerimaan PBB yang diterima oleh pemeintah pusat. Dengan demikian, penerimaan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tidak termasuk karena dikelola daerah.

Kedua, DBH pajak penghasilan (PPh). Adapun DBH PPh berasal dari penerimaan PPh yang dikelola pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak (DJP). Penerimaan PPh tersebut meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan Pasal 29.

Ketiga, DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT). DBH CHT adalah transfer dari pusat yang dialokasikan kepada provinsi penghasil cukai dalam hal ini provinsi penghasil tembakau. Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH pajak tercantum dalam UU 33/2004 dan aturan turunannya.

Baca Juga:
DBH Sawit Disalurkan Sekaligus, Pemda Wajib Setor Rencana Kegiatan

Lantas, bagaimana besaran DBH PPh ditentukan?

Formulasi penghitungan tersebut diatur lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2005. Berdasarkan pada definisi yang diatur dalam aturan tersebut, DBH PPh terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29.

DBH PPh yang berasal dari PPH Pasal 25 dan Pasal 29 disebut sebagai PPh terutang oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOPDN). Pasal 8 PP 55/2005 mengatur penerimaan negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20%.

Perinciannya, sebesar 8% dialokasikan kepada provinsi bersangkutan, sedangkan12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi bersangkutan.

Baca Juga:
PMK Baru, 80 Persen DBH Sawit Harus Dipakai Pemda untuk Bangun Jalan

Kemudian, 12% yang dialokasikan kepada kabupaten/kota diperinci lagi. Periciannya, 8,4% kepada kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi bersangkutan dengan bagian sama besar.

Untuk mengetahui lebih detail, dapat dilihat pada gambar berikut.


Dengan adanya pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), patut kita tunggu apakah nantinya akan ada perubahan terhadap formulasi tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 September 2023 | 12:06 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak Perbedaan Kurs dalam Penghitungan PPh Pasal 21

Jumat, 15 September 2023 | 13:57 WIB PMK 91/2023

DBH Sawit Disalurkan Sekaligus, Pemda Wajib Setor Rencana Kegiatan

Jumat, 15 September 2023 | 12:00 WIB PMK 91/2023

PMK Baru, 80 Persen DBH Sawit Harus Dipakai Pemda untuk Bangun Jalan

Rabu, 13 September 2023 | 09:39 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Bagaimana Cara Tepat Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Natura?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan