DANA PERIMBANGAN

Berapa Porsi Penerimaan PPh Orang Pribadi yang Ditransfer ke Daerah?

Denny Vissaro | Senin, 19 Juli 2021 | 17:15 WIB
Berapa Porsi Penerimaan PPh Orang Pribadi yang Ditransfer ke Daerah?

Ilustrasi. 

DANA bagi hasil (DBH) pajak merupakan salah satu jenis dana perimbangan yang ditransfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan Pasal 1 UU 33/2004, DBH didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari pendapatan APBN untuk kemudian dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

DBH diberikan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DB berdasarkan pada prinsip by origin. Daerah penghasil mendapat porsi yang lebih besar daripada porsi daerah lain dalam provinsi tersebut.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Secara lebih terperinci, terdapat 3 jenis DBH pajak. Pertama, DBH pajak bumi dan bangunan (PBB). DBH PBB berasal dari penerimaan PBB yang diterima oleh pemeintah pusat. Dengan demikian, penerimaan PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tidak termasuk karena dikelola daerah.

Kedua, DBH pajak penghasilan (PPh). Adapun DBH PPh berasal dari penerimaan PPh yang dikelola pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak (DJP). Penerimaan PPh tersebut meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan Pasal 29.

Ketiga, DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT). DBH CHT adalah transfer dari pusat yang dialokasikan kepada provinsi penghasil cukai dalam hal ini provinsi penghasil tembakau. Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH pajak tercantum dalam UU 33/2004 dan aturan turunannya.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Lantas, bagaimana besaran DBH PPh ditentukan?

Formulasi penghitungan tersebut diatur lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2005. Berdasarkan pada definisi yang diatur dalam aturan tersebut, DBH PPh terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29.

DBH PPh yang berasal dari PPH Pasal 25 dan Pasal 29 disebut sebagai PPh terutang oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOPDN). Pasal 8 PP 55/2005 mengatur penerimaan negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20%.

Perinciannya, sebesar 8% dialokasikan kepada provinsi bersangkutan, sedangkan12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi bersangkutan.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kemudian, 12% yang dialokasikan kepada kabupaten/kota diperinci lagi. Periciannya, 8,4% kepada kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi bersangkutan dengan bagian sama besar.

Untuk mengetahui lebih detail, dapat dilihat pada gambar berikut.


Dengan adanya pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), patut kita tunggu apakah nantinya akan ada perubahan terhadap formulasi tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP