PMK 137/2020

Beleid Baru! Kemenkeu Gratiskan Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal

Muhamad Wildan | Rabu, 30 September 2020 | 11:01 WIB
Beleid Baru! Kemenkeu Gratiskan Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan tarif sebesar Rp0 atas jasa penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 137/2020.

Kemenkeu menyatakan PMK ini merupakan pelaksanaan atas UU No. 9/2018 tentang PNBP yang memberikan wewenang kepada menteri keuangan untuk mengevaluasi, menyusun, serta menetapkan jenis dan tarif PNBP pada instansi pengelola PNBP.

"Untuk menindaklanjuti arahan presiden guna memberikan stimulus nonfiskal untuk mengurangi dampak negatif wabah Covid-19, perlu memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor di Tanah Air," bunyi PMK 137/2020, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Pada Pasal 2, ditegaskan PNBP atas jasa penerbitan SKA yang berlaku pada Kementerian Perdagangan ditetapkan sebesar Rp0 atau gratis sebagai upaya mengurangi dampak negatif dari pandemi Covid-19.

Tarif PNBP sebesar Rp0 atas jasa penerbitan SKA dapat diberikan kepada seluruh eksportir. Kemudian, eksportir yang mengajukan permohonan tarif Rp0 wajib mengisi formulir yang tersedia dalam sistem e-SKA Kementerian Perdagangan.

Penggunaan formulir SKA dengan tarif Rp0 hanya berlaku atas kegiatan ekspor sampai dengan 31 Desember 2020. PMK 137/2020 ini bakal berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau per 10 Oktober 2020.

Tata cara penggunaan formulir SKA akan tetap mengikuti peraturan menteri perdagangan (permendag) tentang tata cara pembayaran penerimaan negara atas penerbitan SKA untuk barang asal Indonesia secara elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas