PMK 35/2023

DJBC: Pengguna Jasa Kini Bisa Serahkan Lembar Asli atau Soft Copy SKA

Dian Kurniati
Jumat, 14 April 2023 | 15.00 WIB
DJBC: Pengguna Jasa Kini Bisa Serahkan Lembar Asli atau Soft Copy SKA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah tata cara penyerahan surat keterangan asal (SKA) dan/atau deklarasi asal barang (DAB) sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional mulai 28 April 2023.

Kepala Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas II DJBC Aldi Rakhman mengatakan salah satu pokok perubahan dalam PMK 35/2023 ialah mengenai prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB. Pengguna jasa kini dapat memilih menyerahkan SKA dan/atau DAB secara manual atau online.

"Di PMK ini kami lebih akomodatif. Jadi sebenarnya pilihan. Bapak-Ibu mau menyerahkan lembar asli boleh atau soft copy saja [juga boleh]," katanya dalam sosialisasi PMK 35/2023, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Aldi menuturkan penyerahan lembar asli SKA dan/atau DAB awalnya harus dilakukan secara manual. Melalui PMK 45/2020, pelaksanaannya diatur secara elektronik selama pandemi Covid-19 mengingat mobilitas masyarakat yang terhambat.

Pada saat itu, importir bisa menyerahkan dulu salinan soft copy SKA dan/atau DAB secara elektronik sampai dengan 30 hari sejak nomor pendaftaran, serta menyerahkan lembar asli hard copy SKA kemudian.

Dengan PMK 35/2023, aturan penyampaian SKA dan/atau DAB kini lebih fleksibel karena pengguna jasa dapat menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB dan/atau mengirimkan hasil pindaian berwarna hasil unduhan SKA dan/atau DAB yang berupa soft copy kepada DJBC.

Pengiriman soft copy tersebut dapat dilakukan melalui sistem komputer pelayanan, email, atau media elektronik lainnya yang disediakan oleh kantor pabean.

"Kalau bisanya soft copy saja, lembar aslinya tidak perlu. Mau dua-duanya terserah, tetapi salah satu pun kami tidak masalah," ujar Aldi.

Dia menambahkan penyerahan SKA dan/atau DAB dilakukan paling lambat 1 hari/hari kerja untuk importir jalur merah, terhitung setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

Untuk importir yang masuk jalur hijau, harus menyerahkan SKA dan/atau DAB paling lambat 3 hari/hari kerja Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Bagi importir MITA/AEO, penyerahan SKA dan/atau DAB dilakukan paling lambat 5 hari setelah mendapatkan SPPB.

Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui soft copy belum dapat diyakini kebenaran atau keakuratannya, pejabat DJBC dapat meminta importir menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB melalui sistem CEISA.

Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB dilakukan paling lambat 1 hari/hari kerja setelah pejabat DJBC menyampaikan permintaan dokumen.

"Kenapa 1 hari, di sini kami ada concern mengenai adanya janji layanan dari PPD [pejabat peneliti dokumen] untuk cepat memutuskan suatu dokumen," tutur Aldi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.