KEBIJAKAN PAJAK

Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Dian Kurniati | Jumat, 15 Maret 2024 | 10:00 WIB
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak dari transaksi aset kripto dari Mei 2022 hingga Februari 2024 sudah mencapai Rp539,72 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyebut setoran pajak kripto terdiri atas PPh Pasal 22 senilai Rp254,53 miliar dan PPN sebesar Rp285,19 miliar. Menurutnya, pemerintah akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto.

"Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto," katanya, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Dwi menuturkan realisasi penerimaan pajak kripto senilai Rp539,72 miliar tersebut dikumpulkan dalam 3 tahun terakhir. Pada 2022, setoran pajak dari aset kripto mencapai Rp246,45 miliar. Tahun-tahun berikutnya, sejumlah Rp220,83 miliar dan Rp72,44 miliar.

Pajak atas transaksi aset kripto terdiri atas PPh dan PPN yang mulai dipungut pada 1 Mei 2022. Hal ini telah diatur dalam PMK 68/2022.

Beleid tersebut mengatur PPh Pasal 22 yang bersifat final dipungut atas transaksi aset kripto. Apabila perdagangan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Apabila perdagangan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang dikenakan atas transaksi tersebut sebesar 0,2%.

Di sisi lain, penyerahan aset kripto melalui exchanger yang terdaftar Bappebti juga dikenai PPN sebesar 1% dari tarif umum atau sebesar 0,11%. Bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,22%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD