UU HPP

Begini Peta Jalan Pajak Karbon di Indonesia Hingga 2060

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Begini Peta Jalan Pajak Karbon di Indonesia Hingga 2060

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan peta jalan (road map) kebijakan pajak karbon hingga tahun fiskal 2060 seiring dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Peta jalan pajak karbon dijabarkan dalam empat kategori kegiatan. Pertama, pajak karbon sebagai strategi penurunan emisi. Emisi gas rumah kaca akan terus ditekan hingga 2030 dan menjadi modal mencapai net zero emission (NZE) pada 2060.

"Pemerintah akan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030 dan menuju net zero emission paling lambat 2060," tulis penjelasan Pasal 13 ayat (3) UU HPP, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:
Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Kedua, pajak karbon menyasar sektor prioritas. Pemerintah menetapkan tiga sektor utama untuk menurunkan emisi yaitu pada energi, transportasi dan sektor kehutanan. Ketiga sektor tersebut mencakup 97% total target penurunan emisi yang menjadi komitmen pemerintah.

Ketiga, peta jalan pajak karbon yang memperhatikan pembangunan sumber energi baru dan terbarukan. Pemerintah bakal melakukan bauran kebijakan pajak karbon, perdagangan karbon dan kebijakan teknis sektoral lainnya.

Kebijakan yang akan dilakukan pada kategori ini di antaranya phasing out coal, pembangunan energi baru dan terbarukan dan/atau peningkatan keanekaragaman hayati untuk mendukung tercapainya target NZE 2060.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

"Mendukung pencapaian target NZE 2060 dengan tetap mengedepankan prinsip just and affordable transition bagi masyarakat dan memberikan kepastian iklim berusaha," sebut pemerintah dalam UU HPP.

Keempat, keselarasan antarkebijakan. Peta jalan pajak karbon akan memuat antara lain strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, sasaran sektor prioritas, dan/atau memperhatikan pembangunan energi baru terbarukan. Aspek tersebut akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah (PP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?