AMERIKA SERIKAT

Begini Penerapan Threshold PKP di Negara Eropa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juli 2021 | 14:00 WIB
Begini Penerapan Threshold PKP di Negara Eropa

Ilustrasi.

WASHINGTON DC, DDTCNews – Laporan Tax Foundation menyatakan sebagian besar negara Eropa yang menjadi anggota OECD telah menetapkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) dalam sistem PPN.

Penetapan ambang batas dalam sistem PPN dilakukan untuk mengurangi biaya kepatuhan dan administrasi. Melalui ketentuan ambang batas tersebut maka usaha kecil tidak perlu memungut PPN atas produksi barang dan jasa yang dijual kepada pelanggan.

"Sebagian besar negara memiliki ambang batas untuk pembebasan PPN," tulis Tax Foundation dalam laporannya, dikutip pada Minggu (4/7/2021).

Baca Juga:
Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Urutan teratas untuk ambang batas PKP di Eropa ditempati oleh Britania Raya dengan angka €95.538 atau setara dengan Rp1,6 miliar. Sementara itu, posisi kedua ditempati oleh Swiss dengan ambang batas senilai €93.414,00.

Posisi ketiga PKP tertinggi di Eropa adalah Prancis dengan angka €85.800 atau setara dengan Rp1,4 miliar. Irlandia masuk peringkat empat dengan ambang batas PKP senilai €75.000 dan Italia dengan ambang batas PKP sejumlah €65.000 atau setara dengan Rp1,1 miliar.

Sementara itu, ada dua negara Eropa yang tak menerapkan sistem ambang batas dalam implementasi PPN antara lain Spanyol dan Turki. "Artinya semua bisnis di kedua negara tersebut masuk dalam sistem PPN," sebut Tax Foundation.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Selain itu, Tax Foundation menyoroti pandemi Covid-19 telah membuat banyak negara memberikan insentif dalam pelaksanaan administratif PPN. Kebijakan relaksasi seperti penundaan pembayaran, percepatan restitusi dan menurunkan tarif menjadi kebijakan yang banyak diterapkan dalam memberikan insentif PPN.

“Namun perlu diingat dengan adanya ambang batas PKP maka banyak usaha kecil yang tidak dapat memanfaatkan perubahan kebijakan PPN selama krisis berlangsung," jelasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi