PMK 3/2022

Begini Ketentuan Pemanfaatan Insentif Jika KLU Wajib Pajak Berubah

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Februari 2022 | 17:00 WIB
Begini Ketentuan Pemanfaatan Insentif Jika KLU Wajib Pajak Berubah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 memerinci aturan mengenai wajib pajak penerima insentif pajak yang mengalami perubahan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU).

Merujuk pada Pasal 4 ayat (5) PMK 3/2022, apabila KLU wajib pajak penerima insentif pengurangan PPh Pasal 25 berubah dan ternyata KLU-nya tak sesuai ketentuan maka wajib pajak menjadi tidak berhak mendapatkan insentif.

"Dalam hal terdapat perubahan kode KLU wajib pajak dan kode KLU tersebut tidak memenuhi ketentuan ..., surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 ... yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode KLU dimaksud," bunyi Pasal 4 ayat (5) PMK 3/2022, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Hal yang sama juga berlaku untuk insentif PPh Pasal 22 impor. Berdasarkan Pasal 2 PMK 3/2022, apabila KLU wajib pajak berubah dan ternyata KLU baru tak tercakup dalam daftar KLU yang berhak mendapatkan insentif, surat keterangan bebas PPh Pasal 22 impor menjadi tak berlaku.

Surat keterangan bebas PPh Pasal 22 impor yang tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan KLU.Adapun jumlah KLU yang masih berhak memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 impor adalah sebanyak 72 KLU. Kedua insentif ini dapat dimanfaatkan hingga masa pajak Juni 2022.

Sementara itu, terdapat 156 KLU yang berhak memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% sampai dengan Juni 2022.

Secara umum, sektor-sektor yang masih mendapatkan insentif dari pemerintah sebagaimana diatur dalam PMK 3/2022, antara lain sektor transportasi dan logistik, kesehatan, restoran, perhotelan, dan pendidikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya