FORMULIR 1770S

Begini Cara Lapor Pajak dengan e-Filing

Archie Teapriangga
Kamis, 30 Maret 2017 | 10.41 WIB

 

JAKARTA, DDTCNews - e-Filing menjadi salah satu terobosan Ditjen Pajak dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada Wajib Pajak untuk melaporkan pajak dengan mudah, cepat, dan aman. Selain melalui situs resmi DJP Online, Wajib Pajak juga dapat melaporkan pajaknya melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider/ASP) yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak. (Gfa)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.