Tampilan meterai elektronik. (sumber: Ditjen Pajak)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik. Kementerian Keuangan lantas menerbitkan 2 aturan baru untuk mendukung penggunaan meterai elektronik di lapangan. Kedua aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021 dan PMK 134/2021.
PMK 133/2021 mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, sedangkan PMK 134/2021 mengatur pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik.
"Dalam kurun waktu hampir 1 tahun ini, DJP menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknis maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk mewujudkan e-meterai atau meterai elektronik," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani pada keterangan resmi DJP, Jumat (1/10/2021).
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
Meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan 'METERAI ELEKTRONIK', serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai. Tampilannya bisa dilihat pada ilustrasi di atas artikel ini.
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id dengan terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut.
Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP).
Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian. Peraturan ini sekaligus menggantikan PMK 4/2021.
Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perum Peruri melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.
Perum Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan. (sap)