JAKARTA, DDTCNews—Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). SE tersebut mengatur dua tata cara, yaitu penyelesaian permintaan NSFP dan NSFP dengan Jumlah Tertentu.
Untuk tata cara penyelesaian permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu, seperti dikutip dari Lampiran SE No. 08/PJ/2020, SE tersebut mengatur 6 langkah yang harus ditempuh oleh pengusaha kena pajak (PKP) penerbit faktur pajak.
Pertama, PKP mengajukan permohonan NSFP dengan Jumlah Tertentu secara langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan, atau ke Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dengan membawa syarat yang diisi dan ditandatangani.
Kedua, petugas khusus di KPP atau KP2KP akan menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permintaan tersebut, dan meminta PKP mengisi password. Jika permintaan NSFP tidak lengkap/tidak memenuhi syarat, petugas khusus akan mengembalikan Surat Permintaan tersebut kepada PKP.
Ketiga, penelitian persyaratan atas permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu dengan alasan pemusatan tempat PPN terutang dilakukan antara lain dengan mengecek jangka waktu 3 masa pajak sejak PKP melakukan pemusatan tempat PPN terutang.
Pemusatan tersebut dihitung sejak tanggal terbit Surat Keputusan Dirjen Pajak tentang Persetujuan Tempat Pemusatan PPN Terutang, atau tanggal terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil Khusus, dan KPP Madya.
Keempat, petugas khusus itu selanjutnya akan mencetak dan memaraf konsep Surat Pemberian NSFP dengan Jumlah Tertentu dan meneruskannya ke Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP untuk diteliti dan ditandatangani.
Kelima, Kepala Seksi Pelayanan/Kepala KP2KP kemudian akan meneliti dan menandatangani Surat Pemberian NSFP dengan Jumlah Tertentu dan mengembalikannya ke petugas khusus tadi.
Keenam, petugas khusus mengarsipkan Surat Permintaan tadi dan menyampaikan Surat Pemberian NSFP dengan Jumlah Tertentu kepada PKP serta mengirim tembusannya ke Account Representative (AR) yang bertanggung jawab mengawasi PKP tersebut sebagai bahan pengawasan kepatuhannya.
Adapun, jumlah nomor seri yang diberikan adalah sejumlah yang diminta pada Surat Permintaan NSFP dengan Jumlah Tertentu tadi. Surat Pemberian tersebut diterbitkan pada hari kerja yang sama dengan saat berkas permintaan telah diterima secara lengkap. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.