HUNGARIA

Beban Pajak Ditanggung Konsumen, Maskapai Ini Kena Denda Rp11 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Agustus 2022 | 12:30 WIB
Beban Pajak Ditanggung Konsumen, Maskapai Ini Kena Denda Rp11 Miliar

Ilustrasi. (foto: dhs.gov)

BUDAPEST, DDTCNews - Maskapai penerbangan Ryanair dijatuhi sanksi denda senilai HUF300 juta atau sekitar Rp11,47 miliar oleh Pemerintah Hungaria.

Ryanair dituding telah melanggar ketentuan perlindungan konsumen karena meningkatkan harga tiket pesawat seiring dengan diterapkannya windfall tax terhadap berbagai sektor usaha di Hungaria, termasuk sektor penerbangan.

"Pemerintah berkomitmen untuk melakukan investigasi atas perusahaan yang membebankan windfall tax ke konsumen," ujar Menteri Hukum Hungaria Judit Varga, dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Merespons hal tersebut, Ryanair menyebut perusahaan akan mengajukan gugatan atas keputusan tersebut ke pengadilan. Menurut maskapai, perusahaan berhak menentukan harga tiket penerbangan di negara-negara Uni Eropa tanpa ada intervensi dari pemerintah.

"Aturan Uni Eropa tidak memperbolehkan pemerintah membatasi hak maskapai dalam menentukan harga. Bila perlu, Ryanair akan menggugat keputusan ini ke Pengadilan Uni Eropa," tulis Ryanair dalam keterangannya seperti dilansir ch-aviation.com.

Ryanair dan beberapa low-cost airline lainnya seperti easyJet dan Wizz Air diketahui meningkatkan harga tiket pesawat hingga EUR10 guna menutup biaya yang timbul akibat windfall tax.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Untuk diketahui, Pemerintah Hungaria menerapkan windfall tax terhadap berbagai sektor mulai dari perbankan, asuransi, sampai dengan penerbangan. Pemerintah memandang sektor-sektor tersebut mendapatkan limpahan laba pascapandemi Covid-19.

Windfall tax diekspektasikan menghasilkan tambahan penerimaan senilai HUF815 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan belanja pertahanan dan membiayai belanja subsidi listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak