KAWASAN BERIKAT

Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat di Kota Padang

Dian Kurniati | Kamis, 10 September 2020 | 10:33 WIB
Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat di Kota Padang

Ilustrasi. Kantor Pusat DJBC. (foto: DDTCNews) 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menebar izin fasilitas kawasan berikat untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Perusahaan yang mendapatkan fasilitas kawasan berikat tersebut adalah PT Padang Raya Cakrawala (PRC), selaku produsen produk turunan minyak kelapa sawit yang berlokasi di Kota Padang, Sumatera Barat.

"Kami berharap pemberian fasilitas ini dapat memberikan sumbangsih bagi peningkatan aktivitas perindustrian di wilayah Sumatera Barat,” kata Yusmariza, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

Yusmariza menuturkan fasilitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk bangkit dari tekanan pandemi meliputi fasilitas fiskal dan prosedural. Menurutnya, DJBC juga siap memberikan asistensi bagi industri.

Fasilitas kawasan berikat diberikan kepada PRC melalui surat keputusan persetujuan nomor KMK-100/KM.4/WBC.06/2020. Sebelum izin diterbitkan, PRC telah melalui tahapan pemaparan proses bisnis, sebagai syarat penerbitan izin fasilitas.

Pemaparan proses bisnis tersebut diikuti perwakilan PT PRC, Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, perwakilan Kantor Pajak Padang Dua, dan Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.

Baca Juga:
Bea Cukai Sebut NLE Mulai Diterapkan di 6 Bandara, Begini Detailnya

"Pemaparan proses bisnis ini merupakan rangkaian dari tahapan yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas kawasan berikat," ujar Yusmariza.

Dengan izin kawasan berikat, lanjutnya, PRC akan memperoleh sejumlah insentif perpajakan di antaranya seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dan pembebasan cukai.

Dia meyakini fasilitas kawasan berikat mampu menekan biaya produksi dan menciptakan harga yang kompetitif bagi produk PRC. Dia berharap pemberian fasilitas kawasan berikat kepada PRC dapat mendorong pengembangan usaha. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi