PROVINSI NTT

Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Bisa Pakai Kode QR

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 November 2021 | 09:30 WIB
Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Bisa Pakai Kode QR

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pembayaran pajak daerah nontunai menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan registrasi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sekda NTT Benediktus Polomaing mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini bisa melalui QRIS. Warga hanya perlu mengunduh aplikasi 'B Sonto Sa' untuk pembayaran PKB wilayah NTT.

"Pemerintah mengharapkan muncul kreasi seperti ini untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat," katanya dikutip pada Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Benediktus memaparkan aplikasi 'B Sonto Sa' merupakan hasil kerja sama Samsat NTT dengan Bank Indonesia Kantor Perwakilan NTT. Aplikasi tersebut efektif berlaku pada 22 Samsat yang ada di Provinsi NTT.

Aplikasi tersebut tidak hanya menawarkan fitur pembayaran pajak. Ada 10 fitur lainnya yang bisa dimanfaatkan masyarakat seperti info pajak, pembayaran, proteksi kepemilikan, mekanisme e-samsat, serta saran dan pengaduan.

"Dengan aplikasi ini, pelayanan publik di NTT lebih mudah dan cepat, dan dari waktu ke waktu semakin optimal," ungkapnya.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Daniel Agus Prasetyo mengatakan hadirnya aplikasi 'B Sonto Sa' dapat meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak. Menurutnya, digitalisasi tidak cukup berhenti pada peluncuran aplikasi.

Agar pengguna aplikasi makin meningkat maka perlu dibuat layanan digital yang terhubung dengan alat pembayaran nontunai lainnya. Hal tersebut akan meningkatkan digitalisasi pemerintahan daerah pada sisi pendapatan.

"Seperti kalau hanya QRIS saja belum bisa terhubung, bisa menggunakan dompet digital atau mobile banking lainnya," imbuhnya seperti dilansir lintasntt.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan