PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 24 Desember 2024 | 10.00 WIB
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) memastikan tidak ada kenaikan tarif pada pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahun depan. 

Penjabat (Pj) Gubernur Harisson menyebut Pemprov Kalbar telah mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi dampak penerapan opsen pajak daerah. Kebijakan yang dimaksud, yaitu peraturan gubernur (pergub) tentang pemberian insentif fiskal kendaraan bermotor.

“Menyangkut yang sekarang lagi diperbincangkan di tengah masyarakat mengenai opsen 66%, 66% itu adalah bagian untuk pemerintah daerah kabupaten/kota. Selama ini kan 70% untuk pemprov, lalu 30% untuk kabupaten/kota. Sekarang dibalik oleh pusat, 66% itu untuk pemerintah kabupaten/kota,” ungkapnya, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Harisson menyebut kebijakan baru itu akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah kabupaten/kota. Dia menjelaskan opsen membuat dana bagi hasil langsung ditransfer oleh pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota masing-masing. 

“Memang dengan adanya opsen ini akan terjadi penambahan nilai PKB dan BBNKB, tapi saya pastikan untuk di Kalbar tidak ada kenaikan, karena kami sudah mengeluarkan pergub mengenai pengurangan atas pokok PKB dan pokok BBNKB. Jadi untuk di Kalbar tidak akan ada kenaikan PKB dan BBNKB, tidak berubah sama seperti tahun sebelumnya,” tandasnya.

Menurut Harrison insentif tersebut diberikan karena melihat kondisi perekonomian masyarakat. Kondisi itu terutama turunnya tingkat pembelian kendaraan bermotor, baik yang roda dua maupun roda empat. 

Untuk itu, sambungnya, Pemprov Kalbar memberikan insentif pajak guna menjaga daya beli masyarakat, khususnya terhadap kendaraan bermotor. Dia berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat.

“Jadi kami ingin masyarakat tidak merasa berat untuk membeli kendaraan bermotor, baik roda dua, maupun roda empat, dengan pajak yang bertambah tentunya mereka akan berpikir ulang untuk membeli kendaraan bermotor. Untuk itu, kami mengeluarkan pergub ini supaya daya beli masyarakat tetap terjaga, jangan sampai terjadi penurunan,” paparnya, seperti dilansir pontianakpost.jawapos.com.

Harisson berujar daya beli kendaraan bermotor perlu dijaga karena turunnya penjualan kendaraan bermotor akan berdampak ganda. Misalnya, turunnya penjualan kendaraan bermotor akan membuat industri kendaraan bermotor lesu.

Keadaan tersebut bisa mendorong penurunan jumlah produksi dan bisa berujung pada Pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan atau buruh pabrik. Oleh karenanya, Pemprov Kalbar memberikan keringanan pajak yang diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.