UU HPP

Batas Restitusi PPN Dipercepat Jadi Rp5 M, Dokumen Tetap Kudu Disimpan

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Januari 2022 | 16:21 WIB
Batas Restitusi PPN Dipercepat Jadi Rp5 M, Dokumen Tetap Kudu Disimpan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta wajib pajak untuk disiplin dalam menyimpan dokumentasi atas kegiatan usahanya, khususnya bagi wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat.

Dengan fasilitas restitusi PPN dipercepat, wajib pajak bisa memperoleh restitusi tanpa perlu diperiksa terlebih dahulu. Meski demikian, dokumen perlu disimpan bila suatu saat Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan.

"Sekarang mindset kita itu ya udah kasih aja, tapi Ibu/Bapak tanggung jawab simpan dokumentasi. Dokumen tolong disimpan semua sewaktu-waktu bisa dilakukan audit," ujar Suahasil dalam sosialisasi UU HPP di kepada wajib pajak Kanwil DJP Jawa Timur III dan Kanwil DJP Nusa Tenggara, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
DJP Tambah 3 Perusahaan Jadi Pemungut PPN PMSE, Setoran Terus Tumbuh

Seperti diketahui, baru-baru ini Kementerian Keuangan memutuskan untuk meningkatkan batas restitusi PPN dipercepat dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar bagi PKP yang merupakan wajib pajak persyaratan tertentu.

Peningkatan batas maksimal restitusi PPN dipercepat ini diatur pada PMK 209/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.

Peningkatan batas restitusi PPN dipercepat menjadi Rp5 miliar ini diharapkan dapat membantu likuiditas perusahaan di tengah pandemi dan mendorong pengusaha mengembangkan bisnisnya.

Baca Juga:
Asosiasi Usul Jasa Kelola Air Limbah Domestik Bebas PPN, Ini Alasannya

Meski tak diperiksa di awal, wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat berpotensi diperiksa di kemudian hari.

Sebagaimana diatur pada Pasal 21 PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, Dirjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang memperoleh restitusi dipercepat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dirjen Pajak berwenang untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden