KEBIJAKAN PAJAK

Batas Restitusi Dipercepat Jadi Rp5 M, DJP Bisa Fokus Awasi yang Lain

Muhamad Wildan | Minggu, 23 Januari 2022 | 06:00 WIB
Batas Restitusi Dipercepat Jadi Rp5 M, DJP Bisa Fokus Awasi yang Lain

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memandang batas nilai restitusi PPN dipercepat yang ditingkatkan akan menguntungkan pengusaha kena pajak (PKP) dan fiskus.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan restitusi PPN dipercepat akan membuat PKP bisa memperoleh likuiditas tanpa harus menunggu diperiksa ketika mengajukan restitusi. Alhasil, DJP pun dapat fokus mengalokasikan SDM untuk melakukan pengawasan yang lain.

"Jadi cashflow dapat, resource saya untuk memeriksa berkurang, saya operasi ke pengawasan yang lain," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP, dikutip pada Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Seperti diketahui, pemerintah meningkatkan batas restitusi PPN dipercepat bagi PKP yang merupakan wajib pajak persyaratan tertentu dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Ketentuan baru ini telah ditetapkan pada PMK 209/2021 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.

PMK 209/2021 merupakan perubahan kedua dari PMK 39/2018. Dalam beleid yang baru, terdapat penyesuaian jumlah batas lebih bayar restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi wajib pajak persyaratan tertentu.

Menurut Suryo, fasilitas peningkatan batas nilai restitusi PPN dipercepat tersebut diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha. "Untuk menjaga ekonomi, uang kita keluarkan lebih cepat," ujar Suryo.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Meski demikian, Suryo mengingatkan wajib pajak bahwa DJP tetap bisa memeriksa di kemudian hari bila petugas pajak menemukan ketidakbenaran dalam permohonan PKP.

"Jadi setiap bulan silakan klaim. Restitusi saya keluarin, kalau agak mengsle ya tak periksa kalau enggak tak biarin," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor