KOREA SELATAN

Batas Maksimal Tax Refund Turis Asing di Negara Ini Naik 2 Kali Lipat

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Desember 2023 | 11:30 WIB
Batas Maksimal Tax Refund Turis Asing di Negara Ini Naik 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk meningkatkan batas maksimal fasilitas tax refund sebesar 2 kali lipat menjadi KRW5 juta.

Menteri Keuangan Korea Selatan Choo Kyung Ho mengatkaan fasilitas tax refund saat ini dibatasi hanya sebesar KRW2,5 juta atas seluruh total pembayaran. Mulai 2024, batas maksimal tersebut akan diperbarui.

"Mulai 1 Januari 2024, total tax refund ditingkatkan menjadi KRW5 juta," katanya, dikutip pada Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Kyung Ho menjelaskan peningkatan batas maksimal tax refund tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menarik wisatawan asing untuk berkunjung dan berbelanja di Korea Selatan.

"Langkah ini bertujuan untuk mendorong wisatawan asing belanja di sini dan meningkatkan industri pariwisata," tuturnya seperti dilansir koreatimes.co.kr.

Sebagai informasi, jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Korea Selatan pada semester I/2023 mencapai 4,43 juta, naik 5 kali lipat dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisatawan asing pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Namun demikian, jumlah masih tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat kunjungan wisatawan asing pada 2019 yang mencapai 17,5 juta orang dalam setahun.

Guna memulihkan sektor pariwisata, Menteri Kebudayaan Korea Selatan Yu In Chon menuturkan pemerintah berupaya untuk menarik 20 juta wisatawan asing pada tahun 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah