UU HPP

Baru 19 Juta NIK-NPWP yang Terintegrasi, Sisanya Dirampungkan Bertahap

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Juli 2022 | 16:03 WIB
Baru 19 Juta NIK-NPWP yang Terintegrasi, Sisanya Dirampungkan Bertahap

Dirjen Pajak Suryo Utomo dengan paparannya. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan baru sekitar 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah rampung dilakukan pemadanan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan proses pemadanan NIK dan NPWP masih akan terus berlanjut.

"Masih banyak yang harus kita lakukan untuk melakukan pemadanan. Insyaallah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya," ujar Suryo, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP, Apa Masih Bisa Lapor SPT Manual Pakai Kertas?

Setidaknya, sebanyak 19 juta wajib pajak yang NIK dan NPWP-nya sudah dilakukan pemadanan bisa menggunakan nomor KTP-nya dalam melaksanakan urusan pajaknya masing-masing. NIK juga masih bisa digunakan oleh wajib pajak dalam memperoleh layanan pajak.

"Ke depan akan terus kami lakukan penambahan [NIK dan NPWP yang dilakukan pemadanan] secara bertahap," ujar Suryo.

Pemanfaatan NIK sebagai NPWP pada hari ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal sinergi data antara DJP dan kementerian/lembaga (K/L) serta pihak lain.

Baca Juga:
Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP, Wajib Pajak Tak Perlu EFIN

Untuk diketahui, ketentuan mengenai pemanfaatan NIK sebagai NPWP telah diatur pada UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (10) UU KUP, Kementerian Dalam Negeri perlu memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Adapun Perpres 83/2021 juga mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik serta mendorong kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan.

Baca Juga:
Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

Pada Pasal 8 Perpres 83/2021, Ditjen Dukcapil dan DJP diperintahkan untuk melakukan pemadanan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan.

Dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan, DJP wajib memberikan identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil.

Selanjutnya, Ditjen Dukcapil akan melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan DJP. Imbal baliknya, Ditjen Dukcapil akan memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan kepada DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 14 Juni 2024 | 22:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apa Masih Bisa Lapor SPT Manual Pakai Kertas?

Jumat, 14 Juni 2024 | 14:58 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siapa yang Dapat Ajukan Permintaan Sertel WP Badan Pusat dan Cabang?

Kamis, 13 Juni 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP, Wajib Pajak Tak Perlu EFIN

Kamis, 13 Juni 2024 | 17:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 15 Juni 2024 | 07:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Banyak AR Jadi Fungsional, Coretax akan ‘Berjalan’ Akhir 2024

Jumat, 14 Juni 2024 | 22:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apa Masih Bisa Lapor SPT Manual Pakai Kertas?

Jumat, 14 Juni 2024 | 20:15 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 14 Juni 2024 | 19:20 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Dewan Nasional KEK?

Jumat, 14 Juni 2024 | 19:00 WIB KABUPATEN SLEMAN

Pemda Ini Majukan Jadwal Jatuh Tempo Pelunasan PBB Jadi Akhir Juni

Jumat, 14 Juni 2024 | 18:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Konser di Jogja, Westlife Peroleh Fasilitas ATA Carnet dari Bea Cukai

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:39 WIB UNIVERSITAS PANCA BUDI

Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini