UU HPP

Baru 19 Juta NIK-NPWP yang Terintegrasi, Sisanya Dirampungkan Bertahap

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Juli 2022 | 16:03 WIB
Baru 19 Juta NIK-NPWP yang Terintegrasi, Sisanya Dirampungkan Bertahap

Dirjen Pajak Suryo Utomo dengan paparannya. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan baru sekitar 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah rampung dilakukan pemadanan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan proses pemadanan NIK dan NPWP masih akan terus berlanjut.

"Masih banyak yang harus kita lakukan untuk melakukan pemadanan. Insyaallah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya," ujar Suryo, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Setidaknya, sebanyak 19 juta wajib pajak yang NIK dan NPWP-nya sudah dilakukan pemadanan bisa menggunakan nomor KTP-nya dalam melaksanakan urusan pajaknya masing-masing. NIK juga masih bisa digunakan oleh wajib pajak dalam memperoleh layanan pajak.

"Ke depan akan terus kami lakukan penambahan [NIK dan NPWP yang dilakukan pemadanan] secara bertahap," ujar Suryo.

Pemanfaatan NIK sebagai NPWP pada hari ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal sinergi data antara DJP dan kementerian/lembaga (K/L) serta pihak lain.

Baca Juga:
Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Untuk diketahui, ketentuan mengenai pemanfaatan NIK sebagai NPWP telah diatur pada UU KUP s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (10) UU KUP, Kementerian Dalam Negeri perlu memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Adapun Perpres 83/2021 juga mewajibkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik serta mendorong kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan.

Baca Juga:
Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Pada Pasal 8 Perpres 83/2021, Ditjen Dukcapil dan DJP diperintahkan untuk melakukan pemadanan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan.

Dalam melakukan pemutakhiran data kependudukan, DJP wajib memberikan identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil.

Selanjutnya, Ditjen Dukcapil akan melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan DJP. Imbal baliknya, Ditjen Dukcapil akan memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan kepada DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Senin, 17 Juni 2024 | 21:37 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Produk Layanan yang Dihasilkan Dapat Langsung Diunduh

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 07:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Deposit Pajak Coretax DJP, Ini Mekanisme Bayarnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 18 Juni 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Pemerintah Korsel Bakal Pangkas Pajak Properti dan Pajak Warisan

Selasa, 18 Juni 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rahasia Jabatan Terkait Data Wajib Pajak

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP Masih Bisa Dilakukan Meski Status WP Tidak Aktif

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Selasa, 18 Juni 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Selasa, 18 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa Dikecualikan sebagai Objek PPh Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM