Gedung Kementerian Dalam Negeri. (foto: kemendagri.go.id)Â
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat baru terdapat 101 kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan peraturan daerah (perda) tentang persetujuan bangunan gedung hingga 16 Februari 2022.
Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan terdapat beberapa daerah yang tidak memprioritaskan perda persetujuan bangunan gedung (PBG) lantaran tidak adanya potensi penerimaan dari perda tersebut.
"Kemungkinan pertama telah dikerjakan secara maksimal, tetapi memang belum selesai. Kemudian, kemungkinan lainnya tidak menjadi prioritas," katanya, dikutip pada Minggu (27/2/2022).
Meski demikian, lanjut Suhajar, Kemendagri meminta kepada pemerintah daerah sehingga perizinan yang terkait dengan pendirian bangunan tetap diberi pelayanan oleh pemerintah, meski tidak ada retribusi pelayanan tersebut.
Bila pemda memang sedang menyusun perda PBG, ia meminta kepada pemda untuk belajar kepada pemda lain yang sudah menyelesaikan perda tersebut. Bila perda sudah dibuat, retribusi atas PBG dapat dikenakan.
"Setiap pungutan hanya boleh dilakukan karena menyangkut rakyat, hanya boleh dilakukan dengan Perda, dibuat bersama dengan DPRD yang merupakan representatif dari rakyat di daerah. Itu makna dari berdemokrasi," ujarnya.
Untuk diketahui, permasalahan implementasi PBG di daerah dapat berimplikasi terhadap pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah baru.
Insentif PPN DTP atas rumah baru kembali diberikan pada Januari hingga September 2022. Insentif diberikan atas penyerahan rumah yang sudah siap huni dan dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).
Merujuk pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2022, pengusaha kena pajak (PKP) harus mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.
Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif, serta perkiraan harga jual rumah.
Rumah bisa dinyatakan siap untuk diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangunan tersebut. Akibat retribusi PBG belum diatur oleh pemda, banyak PBG atas rumah yang tak kunjung diberikan. (rig)