KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru 101 Kabupaten/Kota yang Selesaikan Perda PBG, Ini Kata Kemendagri

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Februari 2022 | 10:00 WIB
Baru 101 Kabupaten/Kota yang Selesaikan Perda PBG, Ini Kata Kemendagri

Gedung Kementerian Dalam Negeri. (foto: kemendagri.go.id) 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat baru terdapat 101 kabupaten/kota yang sudah menyelesaikan peraturan daerah (perda) tentang persetujuan bangunan gedung hingga 16 Februari 2022.

Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan terdapat beberapa daerah yang tidak memprioritaskan perda persetujuan bangunan gedung (PBG) lantaran tidak adanya potensi penerimaan dari perda tersebut.

"Kemungkinan pertama telah dikerjakan secara maksimal, tetapi memang belum selesai. Kemudian, kemungkinan lainnya tidak menjadi prioritas," katanya, dikutip pada Minggu (27/2/2022).

Baca Juga:
DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Meski demikian, lanjut Suhajar, Kemendagri meminta kepada pemerintah daerah sehingga perizinan yang terkait dengan pendirian bangunan tetap diberi pelayanan oleh pemerintah, meski tidak ada retribusi pelayanan tersebut.

Bila pemda memang sedang menyusun perda PBG, ia meminta kepada pemda untuk belajar kepada pemda lain yang sudah menyelesaikan perda tersebut. Bila perda sudah dibuat, retribusi atas PBG dapat dikenakan.

"Setiap pungutan hanya boleh dilakukan karena menyangkut rakyat, hanya boleh dilakukan dengan Perda, dibuat bersama dengan DPRD yang merupakan representatif dari rakyat di daerah. Itu makna dari berdemokrasi," ujarnya.

Baca Juga:
Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Untuk diketahui, permasalahan implementasi PBG di daerah dapat berimplikasi terhadap pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah baru.

Insentif PPN DTP atas rumah baru kembali diberikan pada Januari hingga September 2022. Insentif diberikan atas penyerahan rumah yang sudah siap huni dan dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).

Merujuk pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2022, pengusaha kena pajak (PKP) harus mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Baca Juga:
Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif, serta perkiraan harga jual rumah.

Rumah bisa dinyatakan siap untuk diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangunan tersebut. Akibat retribusi PBG belum diatur oleh pemda, banyak PBG atas rumah yang tak kunjung diberikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:00 WIB KPP MADYA DENPASAR

Petugas Pajak Kunjungi Restoran Jepang, Pelajari Soal Jaringan Usaha

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini