KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Rumah Bebas PPN

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 26 April 2025 | 12.30 WIB
Ingat! Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Beli Rumah Bebas PPN

Pekerja menyiapkan material bahan bangunan untuk menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (31/1/2025). Pemerintah Kota Palangka Raya membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang akan diimplementasikan mulai 1 Februari 2025 untuk mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah dapat memanfaatkan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Insentif pembebasan PPN atas rumah untuk MBR tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2023. Melalui PMK 60/2023 tersebut, pemerintah di antaranya membebaskan PPN atas penyerahan rumah umum.

“Rumah umum merupakan rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi orang pribadi Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kriteria MBR sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perumahan dan kawasan permukiman,” bunyi Pasal 2 PMK 60/2023, dikutip pada Sabtu (26/4/2025).

Biasanya, rumah umum dalam konteks ini disebut juga sebagai rumah subsidi. Adapun MBR berarti masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Kriteria MBR didasarkan pada besaran penghasilan maksimal perseorangan yang ditentukan berdasarkan kemampuan membayar biaya pembangunan atau perolehan rumah layak huni. Besaran maksimal penghasilan MBR itu mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri perumahan dan kawasan permukiman.

Ketentuan tersebut kini mengacu pada UU 1/2011 dan Peraturan Menteri (Permen) Perumahan Dan Kawasan Permukiman (PKP) No.5/2025. Berdasarkan Permen PKP 5/2025, besaran penghasilan maksimal MBR dibedakan antara orang perseorangan yang sudah menikah dan belum menikah.

Penghasilan orang yang belum menikah merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri. Sementara itu, penghasilan orang yang sudah menikah merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri.

Dalam hal kriteria MBR digunakan untuk pembangunan atau perolehan rumah dengan mekanisme tabungan perumahan rakyat (Tapera) maka besaran penghasilan maksimal MBR ditentukan hanya berdasarkan penghasilan 1 orang.

Lebih lanjut, besaran penghasilan maksimal MBR dibagi berdasarkan zonasi wilayahh. Pembagian zonasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan 3 hal, yaitu: (i) indeks kemahalan konstruksi; (ii) rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam 1 bulan terakhir; (iii) letak geografis.

Secara lebih terperinci, berikut zonasi wilayah dan besaran penghasilan MBR yang dapat mengakses kemudahan dan/atau bantuan pembangunan atau perolehan rumah, termasuk pembebasan PPN atas pembelian rumah bagi MBR.

(sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.