Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Business, Finance & Accounting Conference, Selasa (8/12/2020).
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap berbagai kemudahan dan insentif perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dapat mendorong pengusaha untuk lebih produktif lagi.
Sri Mulyani mengatakan pengusaha bisa memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan usahanya. Dia berharap kas yang dihemat dari insentif itu dapat digunakan untuk kegiatan produktif sehingga berdampak terhadap ekonomi nasional.
"Kami meningkatkan kemudahan melalui berbagai kebijakan perpajakan yang bisa mendukung keputusan di tingkat korporasi agar menggunakan sisa hasil usahanya untuk kegiatan-kegiatan produktif," katanya, Selasa (8/12/2020).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah banyak membuat perubahan pada UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui UU Cipta Kerja.
Menurutnya, perubahan tersebut akan menguntungkan pelaku usaha sehingga memperbaiki iklim berusaha di Indonesia. Misal, merevisi skema sanksi administrasi menjadi sesuai dengan suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan.
Pemerintah juga memperjelas definisi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN) sehingga memberikan kepastian hukum. Selain itu, pemerintah rezim pajak WNA berkeahlian khusus, dan membebaskan PPh atas dividen dari saham dalam negeri.
Selain perpajakan, lanjut Sri Mulyani, UU Cipta Kerja memberikan kemudahan dari sisi perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, serta dukungan riset dan inovasi. Seluruh pengusaha bisa memanfaatkan berbagai kemudahan, termasuk UMKM.
"Ini adalah untuk masyarakat kita sendiri, sehingga kemudian muncullah penciptaan kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan," ujar menkeu. (rig)