PROVINSI LAMPUNG

Bantu UMKM Akses Insentif Pajak Pusat, Pemda Beri Pendampingan

Dian Kurniati | Rabu, 01 Juli 2020 | 14:19 WIB
Bantu UMKM Akses Insentif Pajak Pusat, Pemda Beri Pendampingan

Ilustrasi perajin mengerjakan pembuatan miniatur pesawat dari bahan limbah kayu lame. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews—Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk dapat mengakses berbagai stimulus yang diberikan pemerintah pusat, termasuk insentif pajak.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Agus Nompitu mengatakan pemerintah pusat telah menyiapkan berbagai insentif yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM antara lain seperti penghasilan (PPh) final untuk UMKM ditanggung pemerintah (DTP).

"Ada insentif pajak final untuk UMKM yang disubsidi pemerintah nilainya dari 0,5% menjadi 0%," katanya, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Untuk mendapatkan insentif tersebut, pelaku UMKM harus memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah pusat yaitu benar-benar terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan usaha.

Selain itu, lanjut Agus, pelaku UMKM yang ingin menerima insentif juga harus memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK) dan mendapat rekomendasi dari dinas yang menangani koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Oleh karena itu, Dinas Koperasi dan UMKM akan meninjau hambatan yang dialami para pelaku UMKM, baik dari sisi produksi, pemasaran, distribusi, maupun pemenuhan bahan bakunya.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Tak hanya insentif pajak, Dinas Koperasi dan UMKM Lampung juga membantu pelaku UMKM mengakses stimulus lainnya berupa pembebasan atau diskon bunga kredit, serta pelonggaran pembayaran angsuran pokok.

Pelaku UMKM yang bisa memanfaatkan stimulus itu meliputi nasabah kredit usaha rakyat (KUR) di perbankan maupun lembaga keuangan nonbank, nasabah Ultramikro (UMi), nasabah PNM Mekaar, dan mitra Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

"Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, sekiranya ada stimulus berupa insentif dana bagi koperasi dan UMKM yang secara langsung dapat diperoleh mereka yang betul-betul terdampak pandemi ini," ujar Agus dikutip dari Lampost.

Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan anggaran Rp123,46 triliun untuk membantu pelaku UMKM bertahan dari tekanan pandemi Covid-19. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan