CHINA

Banjir Insentif Pajak China, dari Sektor Pendidikan Sampai Teknologi

Syadesa Anida Herdona | Senin, 24 Januari 2022 | 16:00 WIB
Banjir Insentif Pajak China, dari Sektor Pendidikan Sampai Teknologi

Warga berjalan di taman saat wabah virus corona (COVID-19) terus berlanjut di Beijing, China, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter/WSJ/djo

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China memperpanjang pemberian insentif pajak untuk sektor pendidikan, kesehatan, teknologi, dan modal ventura. Kebijakan ini diberikan melalui penetapan kebijakan tarif preferensi dan biaya tahun 2023.

Menurut salah seorang anggota kabinet, kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi dunia bisnis serta mendukung dunia bisnis dan inovasi usaha.

“Kebijakan untuk memperpanjang pengurangan pajak dan biaya diberikan untuk pelaku bisnis yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan serta mendukung dunia bisnis dan inovasi usaha,” tulis salah satu agensi berita di China, dikutip Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Untuk inkubator bisnis teknologi yang memenuhi kualifikasi akan dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Pengecualian PPN juga berlaku untuk science park yang disediakan universitas. Tak hanya PPN, pajak atas properti dan tanah juga akan dikecualikan.

Menurut salah seorang anggota dewan, perusahaan modal ventura dan para angel investor-nya juga akan mendapat insentif pajak. Mereka dapat mengurangkan proporsi dari investasi yang diberikan sebagai biaya pengurang pajak.

Dilansir Tax Notes International, pasar tradisional dan pasar grosir juga akan dikecualikan dari pajak atas properti dan tanah.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selanjutnya, bagi tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan juga ikut mendapat keringanan pajak selama pandemi ini. Atas bonus dan subsidi yang diberikan kepada mereka dalam sementara waktu ini akan dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh).

Tidak berhenti sampai di situ. Hunian apartemen yang ditempati oleh mahasiswa juga akan dikecualikan dari pajak atas properti. Untuk kontrak sewa apartemen juga akan dikecualikan dari pengenaan bea meterai. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT