CHINA

Banjir Insentif Pajak China, dari Sektor Pendidikan Sampai Teknologi

Syadesa Anida Herdona
Senin, 24 Januari 2022 | 16.00 WIB
Banjir Insentif Pajak China, dari Sektor Pendidikan Sampai Teknologi

Warga berjalan di taman saat wabah virus corona (COVID-19) terus berlanjut di Beijing, China, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter/WSJ/djo

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah China memperpanjang pemberian insentif pajak untuk sektor pendidikan, kesehatan, teknologi, dan modal ventura. Kebijakan ini diberikan melalui penetapan kebijakan tarif preferensi dan biaya tahun 2023.

Menurut salah seorang anggota kabinet, kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi dunia bisnis serta mendukung dunia bisnis dan inovasi usaha.

“Kebijakan untuk memperpanjang pengurangan pajak dan biaya diberikan untuk pelaku bisnis yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan serta mendukung dunia bisnis dan inovasi usaha,” tulis salah satu agensi berita di China, dikutip Senin (24/1/2022).

Untuk inkubator bisnis teknologi yang memenuhi kualifikasi akan dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Pengecualian PPN juga berlaku untuk science park yang disediakan universitas. Tak hanya PPN, pajak atas properti dan tanah juga akan dikecualikan.

Menurut salah seorang anggota dewan, perusahaan modal ventura dan para angel investor-nya juga akan mendapat insentif pajak. Mereka dapat mengurangkan proporsi dari investasi yang diberikan sebagai biaya pengurang pajak.

Dilansir Tax Notes International, pasar tradisional dan pasar grosir juga akan dikecualikan dari pajak atas properti dan tanah.

Selanjutnya, bagi tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan juga ikut mendapat keringanan pajak selama pandemi ini. Atas bonus dan subsidi yang diberikan kepada mereka dalam sementara waktu ini akan dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh).

Tidak berhenti sampai di situ. Hunian apartemen yang ditempati oleh mahasiswa juga akan dikecualikan dari pajak atas properti. Untuk kontrak sewa apartemen juga akan dikecualikan dari pengenaan bea meterai. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.