KEBIJAKAN PAJAK DAERAH
Bakal Segera Terbit, DJPK Sebut RPP Pajak Daerah Sudah Diharmonisasi
Muhamad Wildan | Rabu, 08 Februari 2023 | 16:00 WIB
Bakal Segera Terbit, DJPK Sebut RPP Pajak Daerah Sudah Diharmonisasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menyatakan sudah melaksanakan harmonisasi atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan RPP KUPDRD sudah selesai disusun dan diharapkan bisa diundangkan dalam waktu dekat.

"Sudah selesai dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Mudah-mudahan dalam waktu seminggu atau 2 minggu bisa diterbitkan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
PPh Final Bunga Obligasi sebesar 10% Tak Berlaku untuk Kriteria WP Ini

Melalui RPP KUPDRD, ketentuan perpajakan di daerah bakal disederhanakan dan objek pajak yang menjadi kewenangan daerah akan diperluas. RPP ini juga akan menjawab kekhawatiran beberapa pemda perihal potensi pajak daerah yang menurun akibat UU HKPD.

Setelah RPP KUPDRD resmi diundangkan, pemda memiliki waktu sampai dengan 5 Januari 2024 untuk menetapkan perda pajak dan retribusi di daerahnya masing-masing. Pemda nantinya memiliki ruang untuk meningkatkan potensi pajak daerahnya melalui perda tersebut.

Sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, setiap pemda harus menetapkan 1 perda yang mengatur seluruh jenis pajak dan retribusi. Perda tersebut mengatur tentang jenis pajak dan retribusi, subjek dan wajib pajak, subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dan dasar pengenaan pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD

Selanjutnya, perda tersebut harus mengatur tentang tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.

Guna mengawasi kebijakan pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan oleh pemda, DJPK akan membentuk Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tak hanya melakukan pengawasan, direktorat ini juga bertugas menyusun kebijakan pajak dan retribusi daerah.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2022, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bakal terdiri atas Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan; Subbagian Tata Usaha; dan kelompok jabatan fungsional.

Beberapa fungsi direktorat baru tersebut antara lain merumuskan kebijakan pajak dan retribusi daerah, menyiapkan NSPK, memberikan bimbingan teknis, sampai dengan mengevaluasi perda pajak dan retribusi daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak