KEBIJAKAN PAJAK

Baitul Mal Aceh Rancang Naskah Akademik Zakat sebagai Pengurang Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Juni 2021 | 12:01 WIB
Baitul Mal Aceh Rancang Naskah Akademik Zakat sebagai Pengurang Pajak

Kantor Baitul Mal Aceh di Jl. T. Nyak Arief Komplek Keistimewaan Aceh, Banda Aceh. Baitul Mal Aceh dan Kantor Wilayah  Ditjen Pajak Aceh menyusun kajian akademik mengenai zakat sebagai pengurang pajak penghasilan. (Foto: baitulmal.acehprov.go.id)

BANDA ACEH, DDTCNews - Baitul Mal Aceh (BMA) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Aceh menyusun kajian akademik mengenai zakat sebagai pengurang pajak penghasilan (PPh), sebagai landasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang zakat sebagai pengurang PPh.

"Ada 2 draf kajian akademik yaitu dari DJP dan BMA, kita akan coba lakukan sinkronisasi kedua draf ini dengan melakukan penambahan dan penyempurnaan," ujar Ketua Badan BMA Nazaruddin A. Wahid, dikutip Selasa (1/6/2021).

Melalui rancangan beleid ini, Nazaruddin berharap Aceh selaku daerah istimewa dapat meningkatkan pendapatan pajak sekaligus zakat sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Zakat yang Dibayar Lewat Pemberi Kerja Bisa Jadi Pengurang PPh 21

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh Rahmad Siswoyo pun berharap RPP tentang zakat sebagai pengurang pajak ini dapat segera terlaksana.

"Sistem dan kebijakan berkaitan dengan ini mindset-nya agar orang yang telah wajib zakat dapat berkontribusi pada penerimaan negara. Jika ini sudah berhasil diharapkan nanti masyarakat mau membayar zakat ke BMA karena dijadikan faktor pengurang pajak," ujar Rahmad.

Perlu dicatat, pemerintah sesungguhnya sudah memiliki PP tersendiri mengenai zakat dan hubungannya dengan perpajakan. PP yang dimaksud adalah PP 60/2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Baca Juga:
Zakat dari Anak Belum Dewasa Dapat Kurangi Penghasilan Bruto Orang Tua

Pada Pasal 1 ayat (1) PP tersebut, zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi beragama Islam atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh orang beragama Islam dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto, bukan sebagai pengurang PPh.

Zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bila zakat tersebut dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

"Apabila pengeluaran untuk zakat ... tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat ... maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi penggalan Pasal 2 PP 60/2010. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 08:00 WIB PENGHITUNGAN PAJAK

Zakat dari Anak Belum Dewasa Dapat Kurangi Penghasilan Bruto Orang Tua

Rabu, 10 April 2024 | 08:30 WIB PENGHITUNGAN PAJAK

Wajib Pajak Badan Bisa Hitung Zakat Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Kamis, 21 Maret 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ingin Zakat Jadi Pengurang Penghasilan Bruto? Cek Lembaga Penerimanya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara