Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bisa jadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak terutang. Namun, dalam kondisi tertentu hal tersebut tidak berlaku.
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila tidak dibayarkan oleh wajib pajak kepada badan amil zakat, lembaga ambil zakat, atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
"Wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat wajib melaporkan fotokopi bukti pembayaran pada SPT Tahunan," bunyi Pasal 2 PER-6/PJ/2011, dikutip pada Kamis (23/5/2024).
Bukti pembayaran zakat yang dimaksud bisa berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank atau pembayaran melalui ATM.
Dalam bukti pembayaran tersebut setidaknya memuat beberapa informasi, yakni nama lengkap wajib pajak dan NPWP, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama lembaga zakat yang resmi, tanda tangan petugas dari lembaga zakat, atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer bank.
Karenanya, zakat tak bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak jika bukti pembayarannya tidak memuat informasi-informasi yang wajib dicantumkan seperti disampaikan di atas.
Pada prinsipnya, sepanjang zakat atau sumbangan yang diberikan bersifat wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010 dan diberikan kepada badan atau lembaga tertentu yang dibentuk/disahkan pemerintah maka dapat dikurangkan penghasilan brutonya. (sap)