ADA APA DENGAN PAJAK?

Bagaimana Cara Pilih Metode Transfer Pricing? Jawabannya di Video Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 16:00 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengetahui cara menentukan metode transfer pricing. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu tahapan ketika menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi afiliasi. Ini sesuai dengan aturan dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 22/2020, tepatnya pada Pasal 9 ayat (2).

Sesuai ketentuan yang berlaku, terdapat beberapa metode transfer pricing. Di antaranya adalah metode perbandingan harga antarpihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Metode tersebut akan digunakan oleh wajib pajak maupun otoritas pajak ketika menentukan harga transfer transaksi afiliasi.

Secara historis, terdapat beberapa cara untuk menentukan metode transfer pricing. Bahkan, ketentuan domestik Indonesia sempat berubah dari satu cara ke cara lain. Apa saja caranya?

Temukan jawabannya serta penjelasannya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Irsyad, Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:

https://youtu.be/HAtA0zOXYJg

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi tebaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)
 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Minggu, 03 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penyesuaian Keterkaitan dalam Penentuan Transfer Pricing

Jumat, 01 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota Inclusive Framework Sepakati Pilar 1 Amount B, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi