NUSA TENGGARA BARAT

Ayo Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 31 Juli

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juni 2020 | 11:57 WIB
Ayo Diurus! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 31 Juli

Ilustrasi. (DDTCNews)

MATARAM, DDTCNews—Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor hingga 31 Juli 2020.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda NTB M. Husni mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran angka tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih tinggi selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Karena masih banyak warga terdampak Covid-19 sehingga insentif diperpanjang sampai 31 Juli 2020 dari sebelumnya 31 Mei 2020,” kata Husni di Kota Mataram, Senin (8/8/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Untuk diketahui, insentif yang ditawarkan Pemprov Nusa Tenggara Barat tidak hanya soal penghapusan denda PKB, tetapi juga membebaskan pokok PKB untuk umur kendaraan di atas lima tahun.

Husni mengklaim pembayaran PKB saat ini mulai merangkak naik terlihat dengan rata-rata setoran pajak yang diterima mencapai Rp1 miliar/hari. Menurut Husni, angka tersebut sempat tidak tercapai dalam dua bulan terakhir ini.

“Sekarang trennya sudah mulai naik. Kemarin itu untuk mendapatkan Rp1 miliar agak susah dalam sehari. Sekarang rata-rata sudah hampir di atas Rp1 miliar sehari. Bahkan sampai Rp1,5 miliar realisasinya,” ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Husni menilai kebijakan new normal cukup signifikan berdampak terhadap penerimaan pajak daerah khususnya dari kendaraan bermotor. Begitu juga dengan kinerja penerimaan dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Berdasarkan pemetaan Pemprov NTB, saat ini terdapat 1,5 juta objek PKB di NTB. Dari total potensi PKB tersebut, wajib pajak yang aktif melakukan pembayaran hanya 54,5% dengan nilai potensi penerimaan sebesar Rp377,8 miliar.

Sisanya sebanyak 45,4% tercatat masih menunggak atau tidak aktif melakukan pembayaran PKB. Adapun total potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tidak aktif tersebut mencapai Rp466,4 miliar.

Dilansir dari Suara NTB, nilai tunggakan tersebut berasal dari tunggakan PKB 1- 5 tahun dengan 502.427 objek pajak senilai Rp285,7 miliar. Kemudian tunggakan di atas 5 tahun dari 207.868 objek pajak senilai Rp180,7 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara