KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Aplikasi e-Restoran Siap Diluncurkan

Dian Kurniati | Senin, 26 April 2021 | 13:00 WIB
Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Aplikasi e-Restoran Siap Diluncurkan

Ilustrasi. 

PENAJAM PASER UTARA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur segera meluncurkan aplikasi e-restoran sebagai salah satu upaya optimalisasi pajak restoran.

Kepala Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar mengatakan aplikasi e-restoran akan mempermudah pengusaha melaporkan dan menyetorkan pajak restoran. Di sisi lain, aplikasi juga meringankan tugas petugas Bapenda dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak restoran.

"Dengan penerapan e-restoran ini nantinya akan meminimalisasi terjadinya tatap muka antara petugas dengan wajib pajak yang bisa berisiko penularan Covid-19, tetapi tetap optimal dalam pelaporan pajak," katanya, dikutip pada Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Tohar mengatakan aplikasi e-restoran akan mendukung upaya keterbukaan informasi dan transparansi pajak daerah kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, pengelolaan pajak daerah juga akan lebih akuntabel.

Jika aplikasi berjalan, wajib pajak restoran, rumah makan, dan kafe tidak perlu lagi mendatangi kantor Bapenda untuk menyetor pajak restorannya karena semua proses dapat dilakukan melalui aplikasi.

Tohar menjelaskan semua masyarakat Penajam Paser Utara dapat ikut memantau penerimaan pajak restoran dengan mengakses aplikasi, baik lewat komputer maupun ponsel. Meski demikian, Bapenda tetap akan menjaga kerahasiaan data wajib pajak.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Saat ini, Bapenda telah memberikan pelatihan kepada para petugas dalam mengoperasikan e-restoran. Setelah itu, Bapenda akan segera menjadwalkan peluncuran aplikasi e-restoran tersebut kepada masyarakat.

"Ini tujuanya adalah untuk mengurangi beban wajib pajak dalam urusan administrasi," ujarnya, seperti dilansir kaltim.tribunnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak