Ilustrasi.Â
PENAJAM PASER UTARA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur segera meluncurkan aplikasi e-restoran sebagai salah satu upaya optimalisasi pajak restoran.
Kepala Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar mengatakan aplikasi e-restoran akan mempermudah pengusaha melaporkan dan menyetorkan pajak restoran. Di sisi lain, aplikasi juga meringankan tugas petugas Bapenda dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak restoran.
"Dengan penerapan e-restoran ini nantinya akan meminimalisasi terjadinya tatap muka antara petugas dengan wajib pajak yang bisa berisiko penularan Covid-19, tetapi tetap optimal dalam pelaporan pajak," katanya, dikutip pada Senin (26/4/2021).
Tohar mengatakan aplikasi e-restoran akan mendukung upaya keterbukaan informasi dan transparansi pajak daerah kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, pengelolaan pajak daerah juga akan lebih akuntabel.
Jika aplikasi berjalan, wajib pajak restoran, rumah makan, dan kafe tidak perlu lagi mendatangi kantor Bapenda untuk menyetor pajak restorannya karena semua proses dapat dilakukan melalui aplikasi.
Tohar menjelaskan semua masyarakat Penajam Paser Utara dapat ikut memantau penerimaan pajak restoran dengan mengakses aplikasi, baik lewat komputer maupun ponsel. Meski demikian, Bapenda tetap akan menjaga kerahasiaan data wajib pajak.
Saat ini, Bapenda telah memberikan pelatihan kepada para petugas dalam mengoperasikan e-restoran. Setelah itu, Bapenda akan segera menjadwalkan peluncuran aplikasi e-restoran tersebut kepada masyarakat.
"Ini tujuanya adalah untuk mengurangi beban wajib pajak dalam urusan administrasi," ujarnya, seperti dilansir kaltim.tribunnews.com. (kaw)