SE-43/PJ/2020

Awasi Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Langkah DJP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 Juli 2020 | 16.37 WIB
Awasi Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Langkah DJP

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). Bank Indonesia memprediksi pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 hanya 0,4%, menurun dari proyeksi sebelumnya sebesar 1,1% akibat merebaknya virus corona (Covid-19). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Tidak hanya insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM dan PPh Pasal 21 DTP, pemanfaatan insentif pembebasan PPh Pasal 22 lmpor dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 juga diawasi oleh Ditjen Pajak (DJP).

Pengawasan itu juga diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Sama seperti pengawasan PPh Pasal 21 DTP, DJP bisa menerbitkan surat tagihan pajak untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 22 atau Pasal 25 terutang.

Pengawasan dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak. Kemudian, berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan keadaaan sebenarnya, pemberi kerja tidak termasuk KLU dalam lampiran PMK 86/2020 atau tidak termasuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE, izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB,

“Maka diterbitkan SP2DK [surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan] agar wajib pajak melakukan pembayaran PPh Pasal 22 lmpor dan PPh Pasal 25,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam SE-43/PJ/2020, dikutip pada Kamis (30/7/2020).

Jika wajib pajak tidak melakukan pembetulan, dapat diterbitkan surat tagihan pajak sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 22 atau Pasal 25 terutang.

“Penerbitan surat tagihan pajak … tidak dilakukan jika SPT tahunan PPh tahun pajak 2020 telah disampaikan,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam beleid itu.

Penerbitan STP, masih dalam SE-43/PJ/2020, dilakukan dengan terlebih dahulu memastikan kebenaran KLU dalam SPT tahunan PPh tahun pajak 2018 melalui pelaksanaan pemeriksaan tujuan lai untuk pencocokan data dan/atau alat keterangan atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Hasil pemeriksaan … juga dapat digunakan sebagai dasar perubahan data KLU wajib pajak dalam masterfile wajib pajak,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam SE-43/PJ/2020.

Sekadar mengingatkan kembali, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh Pasal 25. Laporan realisasi ini disampaikan dalam fitur atau aplikasi yang ada di www.pajak.go.id (DJP Online). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.