KOTA DEPOK

Awas Antrian Membeludak, Setoran PBB Baru Terkumpul 34% dari Target

Muhamad Wildan | Senin, 02 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Awas Antrian Membeludak, Setoran PBB Baru Terkumpul 34% dari Target

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Menjelang jatuh tempo pembayaran PBB pada 31 Agustus 2021, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat realisasi penerimaan PBB pada tahun ini masih belum mampu mendekati target yang ditetapkan.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan perolehan PBB per 29 Juli 2021 baru mencapai Rp122,65 miliar atau 34,45% dari target sejumlah Rp356 miliar. Meski begitu, ia optimistis target penerimaan PBB akan tercapai.

"Biasanya meningkat drastis menjelang akhir pembayaran PBB, 31 Agustus. Kami optimistis bisa mengejar target. Kalau Juli memang masih di bawah 50%. Nanti menjelang batas akhir pembayaran pajak, bisa meningkat," katanya, dikutip pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Reza menambahkan BKD Kota Depok saat ini masih belum memiliki rencana untuk menambah loket pembayaran PBB. Menurutnya, loket pembayaran yang tersedia sudah mampu memberikan pelayanan kepada wajib pajak secara maksimal.

Untuk membayar PBB, Reza mengatakan wajib pajak dapat mendatangani Kantor Pelayanan PBB yang tersedia. "Untuk layanan PBB ada lima loket, sedangkan BPHTB ada tiga loket. Jumlah tersebut masih cukup," tuturnya seperti dilansir radardepok.com.

Meski tidak menambah loket, BKD Kota Depok melakukan penagihan aktif secara door-to-door di 11 kecamatan bersama dengan Bank BJB. Penagihan aktif akan dilakukan mulai 4 Agustus 2021 dimulai dari Kecamatan Tapos dan berakhir pada 23 September 2021.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Selain itu, pemkot juga akan mendatangi kecamatan terkait, dengan menggunakan mobil milik Bank BJB untuk melayani wajib pajak. Nanti, wajib pajak bisa membayar PBB sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pada pukul 9.00 hingga 13.00 WIB.

"Kami imbau masyarakat membayar pajak sebelum jatuh tempo di tanggal 31 Agustus. Atau bisa membayar melalui mobil BJB di setiap kecamatan dengan lokasi yang ditentukan," ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya