KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Australia Bebaskan Bea Masuk Antidumping Produk Kertas A4 Indonesia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2023 | 15:33 WIB
Australia Bebaskan Bea Masuk Antidumping Produk Kertas A4 Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Australia memutuskan untuk membebaskan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor kertas A4 asal Indonesia. Keputusan yang berlaku per 18 April 2023 ini merupakan hasil dari exemption inquiry oleh Komisi Antidumping Australia pada Februari lalu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menyampaikan Australia selama ini mengenakan BMAD bagi sebagian perusahaan kertas Indonesia. Ketentuan ini semestinya berlaku sampai dengan 2027.

"Namun, pada perkembangannya industri Australia mengalami masalah suplai bahan baku sehingga menghentikan secara keseluruhan produksi kertas putih untuk dipasok dalam pasar domestiknya," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Indonesia, ujar Budi, mengapresiasi keputusan yang diambil pemerintah Australia. Rekomendasi Australia mengindikasikan bahwa pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 sangat tidak relevan. Keputusan tersebut diyakini bisa mendongkrak daya saing produk kertas A4 Indonesia di Australia.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan pengenaan BMAD terhadap produk kertas A4 impor tidak relevan untuk dilakukan. Kebijakan tersebut bertentangan dengan GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya, dalam hal ini khususnya Agreement on Anti-Dumping (ADA).

Pada 2022 lalu, ekspor kertas A4 oleh Indonesia ke Australia mencapai US$8,2 juta. Nilai ini menurun jika dibandingkan dengan capaiannya pada 2017, yakni mencapai US$19,72 juta.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total perdagangan Indonesia-Australia pada periode Januari-Februari 2023 mencapai US$1,71 miliar. Nilai ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022, yakni US$1,68 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia

Sabtu, 30 September 2023 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Seperti Apa Prosedur Pemeriksaan Barang Kiriman dari Luar Negeri?

Jumat, 29 September 2023 | 19:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu BCL.KT 01, BCL.KT 02 dan BCL.KT 03 dalam Fasilitas KITE?

BERITA PILIHAN
Minggu, 01 Oktober 2023 | 16:00 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Masih Ada Waktu! Yuk, Isi Survei Pajak dan Politik Ini

Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PHTB Rumah Sederhana Kena PPh Final 1 Persen, Begini Aturannya

Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Minggu, 01 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Permohonan Impor Barang Kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bawa Minol dari Luar Negeri Cuma Boleh 1 Liter, Lebihnya Dimusnahkan

Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:00 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Bea Masuk Produk Digital Dibahas di WTO, Begini Sikap Indonesia