PMK 192/2022

Aturan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan HPTL pada 2023-2024 Resmi Terbit

Dian Kurniati | Senin, 19 Desember 2022 | 09:30 WIB
Aturan Tarif Cukai Rokok Elektrik dan HPTL pada 2023-2024 Resmi Terbit

Laman depan dokumen PMK 192/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan ketentuan mengenai tarif cukai dan batasan harga jual eceran (HJE) produk rokok elektrik (REL) serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 192/2022 yang menyatakan PMK 193/2021 perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan soal tarif cukai REL dan HPTL juga sudah dibahas bersama DPR.

"Pemerintah bersama dengan DPR telah menyepakati target penerimaan cukai tahun 2023 pada tanggal 29 September 2022 dan alternatif kebijakan dalam mengoptimalkan upaya pencapaian target penerimaan tahun 2023 dan tahun 2024 pada tanggal 12 Desember 2022," bunyi salah satu pertimbangan PMK 192/2022, dikutip pada Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Pemerintah dan DPR telah sepakat menaikkan tarif cukai REL dan HPTL rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan. Kemudian, administrasi cukai REL dan HPTL juga disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE, serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL.

PMK 192/2022 mengatur perubahan dalam Pasal 4 mengenai penetapan tarif CHT. Pada ketentuan yang lama, hanya disebutkan tarif CHT produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram. Besaran tarif cukai tersebut didasarkan pada perincian jenis hasil tembakau.

Sementara dalam PMK 192/2022, diatur secara lebih detail. Tarif CHT produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah, untuk setiap satuan mililiter atas hasil tembakau berupa REL cair sistem terbuka; serta cairan yang terdapat di dalam cartridge atas hasil tembakau berupa REL cair sistem tertutup.

Baca Juga:
Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Kemudian, satuan gram berlaku atas padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas hasil tembakau berupa REL padat; serta hasil tembakau berupa HPTL. Satuan mililiter atas hasil tembakau berupa REL sistem tertutup serta satuan gram atas padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas REL padat dibulatkan ke atas dalam satuan sepersepuluh.

PMK 192/2022 juga menghapus Pasal 8 PMK 193/2021. Pasal ini menyatakan penetapan tarif CHT dinyatakan tidak berlaku apabila selama lebih dari 6 bulan berturut-turut pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; atau ekspor hasil tembakau dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik untuk tujuan ekspor.

Selain itu, di antara Bab III dan IV disisikan Bab IIIA mengenai merek hasil tembakau. Pasal 9A menyebut merek hasil tembakau diberikan oleh kepala kantor pada saat penetapan tarif CHT. Merek hasil tembakau tersebut memuat susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari beberapa karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik/importir dan informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya.

Baca Juga:
85 Perusahaan Tunda Bayar Cukai 90 Hari, Nilainya Tembus Rp 13 Triliun

Informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya paling sedikit memuat besaran tarif cukai; HJE; isi kemasan; tujuan pemasaran; dan bentuk fisik pita cukai, yang membedakan merek hasil tembakau yang dimiliki oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir. Tata cara penentuan merek hasil tembakau akan ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai.

Tarif CHT dan batasan HJE minimum per satuan hasil tembakau, untuk setiap jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor pada 2023, mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 hingga tanggal 31 Desember 2023. Sementara itu, tarif CHT dan batasan HJE minimum untuk setiap jenis hasil tembakau pada 2024, mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 15 Desember 2022]," bunyi Pasal II ayat (3) PMK 192/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Sabtu, 06 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Bersama Pemda, Bea Cukai Upayakan Dampak DBH CHT Lebih Terukur

Jumat, 05 April 2024 | 09:49 WIB BEA CUKAI TANJUNGPINANG

Ada Kompetisi Kapal Layar, Bea Cukai Beri Layanan Vessel Declaration

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak