Laman depan dokumen PMK 192/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan ketentuan mengenai tarif cukai dan batasan harga jual eceran (HJE) produk rokok elektrik (REL) serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 192/2022 yang menyatakan PMK 193/2021 perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kebijakan soal tarif cukai REL dan HPTL juga sudah dibahas bersama DPR.
"Pemerintah bersama dengan DPR telah menyepakati target penerimaan cukai tahun 2023 pada tanggal 29 September 2022 dan alternatif kebijakan dalam mengoptimalkan upaya pencapaian target penerimaan tahun 2023 dan tahun 2024 pada tanggal 12 Desember 2022," bunyi salah satu pertimbangan PMK 192/2022, dikutip pada Senin (19/12/2022).
Pemerintah dan DPR telah sepakat menaikkan tarif cukai REL dan HPTL rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan. Kemudian, administrasi cukai REL dan HPTL juga disederhanakan dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE, serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL.
PMK 192/2022 mengatur perubahan dalam Pasal 4 mengenai penetapan tarif CHT. Pada ketentuan yang lama, hanya disebutkan tarif CHT produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram. Besaran tarif cukai tersebut didasarkan pada perincian jenis hasil tembakau.
Sementara dalam PMK 192/2022, diatur secara lebih detail. Tarif CHT produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah, untuk setiap satuan mililiter atas hasil tembakau berupa REL cair sistem terbuka; serta cairan yang terdapat di dalam cartridge atas hasil tembakau berupa REL cair sistem tertutup.
Kemudian, satuan gram berlaku atas padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas hasil tembakau berupa REL padat; serta hasil tembakau berupa HPTL. Satuan mililiter atas hasil tembakau berupa REL sistem tertutup serta satuan gram atas padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas REL padat dibulatkan ke atas dalam satuan sepersepuluh.
PMK 192/2022 juga menghapus Pasal 8 PMK 193/2021. Pasal ini menyatakan penetapan tarif CHT dinyatakan tidak berlaku apabila selama lebih dari 6 bulan berturut-turut pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; atau ekspor hasil tembakau dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik untuk tujuan ekspor.
Selain itu, di antara Bab III dan IV disisikan Bab IIIA mengenai merek hasil tembakau. Pasal 9A menyebut merek hasil tembakau diberikan oleh kepala kantor pada saat penetapan tarif CHT. Merek hasil tembakau tersebut memuat susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari beberapa karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik/importir dan informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya.
Informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya paling sedikit memuat besaran tarif cukai; HJE; isi kemasan; tujuan pemasaran; dan bentuk fisik pita cukai, yang membedakan merek hasil tembakau yang dimiliki oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir. Tata cara penentuan merek hasil tembakau akan ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai.
Tarif CHT dan batasan HJE minimum per satuan hasil tembakau, untuk setiap jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor pada 2023, mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 hingga tanggal 31 Desember 2023. Sementara itu, tarif CHT dan batasan HJE minimum untuk setiap jenis hasil tembakau pada 2024, mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 15 Desember 2022]," bunyi Pasal II ayat (3) PMK 192/2022. (sap)