KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini

Dian Kurniati | Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB
Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan memperluas penerapan automatic blocking system sebagai salah satu upaya mendorong masyarakat untuk menyelesaikan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan uji coba automatic blocking system yang dilakukan selama ini cukup efektif meningkatkan kepatuhan wajib bayar (orang pribadi atau badan).

"Ini tentu membutuhkan suatu kolaborasi bersama. Karena kami kemarin baru mulai piloting dengan kementerian lingkungan, kami harap berikutnya sektor-sektor yang lain bisa diterapkan," katanya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Puspa menuturkan pemerintah mulai melaksanakan uji coba automatic blocking system pada semester II/2022. Uji coba diberlakukan untuk PNBP yang dikelola Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dia menjelaskan implementasi pada semester pertama ternyata menunjukkan hasil yang positif. Capaian tersebut dibuktikan dengan penurunan catatan piutang PNBP dari semula menyentuh Rp2,9 triliun menjadi Rp2,5 triliun pada Desember 2022.

Puspa menyebut automatic blocking system dilakukan terhadap wajib bayar PNBP yang belum memenuhi kewajibannya, tetapi masih melakukan aktivitas bisnis lainnya. Misal, pada wajib bayar di sektor kehutanan yang belum melunasi PNBP, ternyata juga aktif melakukan kegiatan ekspor.

Baca Juga:
DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Melalui automatic blocking system, aktivitas ekspor yang diajukan wajib bayar tersebut akan otomatis ditolak CEISA, portal pengguna jasa pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Jika seluruh kewajiban telah dibayar, aplikasi dapat mengenali dan mencabut status blokir sehingga wajib bayar bisa melanjutkan kegiatan eksportasi.

"Pada 2023, semua kementerian/lembaga diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mengoptimalkan penagihan PNBP. Jadi ada sinergi," ujar Puspa.

Baca Juga:
Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Sebagai informasi, automatic blocking system dilaksanakan berdasarkan PMK 155/2021. Beleid ini mengatur penghentian layanan dapat dilakukan atas wajib bayar yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP.

Selain itu, PMK 155/2021 juga mengatur pemenuhan dokumen yang diperlukan dalam rangka monitoring atau verifikasi pembayaran, atau pertanggungjawaban PNBP oleh wajib bayar.

Apabila instansi pengelola PNBP sudah memiliki sistem yang terhubung dengan sistem informasi yang dikelola Kemenkeu, penghentian layanan kepada wajib bayar dilaksanakan melalui sistem informasi PNBP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu