PROVINSI BENGKULU

Asyik, Program Pemutihan Pajak Khusus Sepeda Motor Dimulai

Dian Kurniati | Senin, 08 Maret 2021 | 17:00 WIB
Asyik, Program Pemutihan Pajak Khusus Sepeda Motor Dimulai

Ilustrasi. (DDTCNews)

BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu resmi memberlakukan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan roda dua di bawah 150 cc.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan program pemutihan pajak tersebut mulai berlaku hari ini hingga Desember 2021. Menurutnya, insentif itu untuk meringankan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Program ini khusus untuk kendaraan roda dua dibawah 150 cc yang sudah tercatat di Samsat Bengkulu," katanya, Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Rohidin menuturkan pemutihan pajak khusus sepeda motor tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu No. C.163.BPKD/2021. Untuk diperhatikan, insentif ini tidak berlaku pada kendaraan roda dua milik pemerintah atau kendaraan dinas.

Dia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Bengkulu menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Dia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan produktivitas masyarakat di tengah pandemi.

Dia juga mengaku tidak khawatir program pemutihan pajak menggerus pendapatan asli daerah (PAD) Bengkulu. Menurutnya, Badan Pendapatan Keuangan Daerah akan mencari sumber penerimaan lain agar program pembangunan tetap berjalan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Bengkulu Noni Yuliesti memprediksi relaksasi tersebut akan dimanfaatkan 200.000 kendaraan. Setelah mendapat pemutihan, ia berharap para pemilik kendaraan roda dua akan lebih patuh membayar pajak.

Saat ini, lanjutnya. terdapat 900.000 kendaraan roda dua yang tersebar di Provinsi Bengkulu. Namun, kendaraan yang aktif membayar pajak hanya sekitar 300.000 unit.

"Selama ini pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor di Bengkulu mencapai Rp257 miliar, dan ditargetkan program ini dapat merelaksasi sekitar 200.000 pemilik kendaraan roda dua agar aktif kembali membayar pajak," ujarnya seperti dilansir nusadaily.com.

Untuk diketahui, pajak kendaraan bermotor pada sepeda motor di bawah 150 cc merupakan bagian dari 18 program yang dijanjikan Rohidin bersama Wakil Gubernur Rosjonsyah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara