PROVINSI D.I. YOGYAKARTA

Asyik, Pemutihan PKB dan BBNKB Diperpanjang Sampai 30 Juni 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Desember 2020 | 14:53 WIB
Asyik, Pemutihan PKB dan BBNKB Diperpanjang Sampai 30 Juni 2021

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

YOGYAKARTA, DDTCNews - Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk memperpanjang pemutihan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sampai pertengahan tahun depan.

Kabid Anggaran Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gamal Suwantoro mengatakan program insentif pemutihan denda PKB dan BBNKB diperpanjang dari yang semula berakhir pada 31 Desember 2020 menjadi 30 Juni 2021.

Dia menyatakan landasan hukum perpanjangan periode insentif pajak diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.101/2020. "Untuk masyarakat silahkan manfaatkan kesempatan ini sekarang juga," katanya dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Gamal menjabarkan dengan perpanjangan periode pemutihan denda administrasi PKB dan BBNKB terdiri dari 2 insentif. Pertama, pemprov menghapus denda administrasi berupa kenaikan 25% dan bunga 2% dari pokok tunggakan PKB dan BBNKB per bulan.

Kedua, menghapus sanksi denda bunga pokok pajak 1 bulan untuk pendaftaran kendaraan baru yang tidak melampirkan dokumen pembelian bermeterai.

Dia menerangkan total pembebasan denda yang sudah diberikan pemprov sampai dengan Desember 2020 sudah mencapai Rp58 miliar. Fasilitas ini sudah dimanfaatkan oleh 366.495 unit kendaraan yang terdaftar di DIY.

Baca Juga:
Sebar SPPT PBB 2024, Pemkot Yogyakarta Incar Rp 145,64 Miliar

"Unit kendaraan yang dibebaskan dari bulan April 2020 ada 23.454 unit, Mei 27.504 unit, Juni 54.143 unit, Juli 47.594 unit, Agustus 40.584 unit, September 47.336 unit, Oktober 33.067 unit, November 45.174 dan Desember 47.539," terangnya seperti dilansir krjogja.com.

Sebagai informasi, insentif pemutihan denda PKB dan BBNKB ini sejatinya sudah selesai pada Agustus 2020. Program tersebut diberikan Pemprov DIY pada periode April sampai dengan Agustus 2020.

Pemerintah kemudian memperpanjang insentif pajak berupa bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB selama satu bulan sampai dengan akhir September 2020.

Selanjutnya, insentif tersebut kembali diperpanjang pemerintah sampai dengan penghujung tahun fiskal 2020. Melalui pembaruan beleid, insentif PKB dan BBNKB masih berlaku sampai dengan 30 Juni 2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Minggu, 04 Februari 2024 | 16:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Sebar SPPT PBB 2024, Pemkot Yogyakarta Incar Rp 145,64 Miliar

Rabu, 31 Januari 2024 | 15:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

SPPT PBB-P2 Mulai Disebar, Pemkot Imbau WP Tak Menunda Bayar Pajak

Minggu, 07 Januari 2024 | 13:45 WIB LUSTRUM EMAS DELAYOTA

Acara Puncak Lustrum Emas SMAN 8 Yogyakarta, Ini Pesan yang Diusung

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas