BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Asyik! Kata Sri Mulyani, Subsidi Gaji Karyawan Cair Mulai Hari Ini

Dian Kurniati | Senin, 24 Agustus 2020 | 13:16 WIB
Asyik! Kata Sri Mulyani, Subsidi Gaji Karyawan Cair Mulai Hari Ini

Ilustrasi. Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19 dengan harapan dapat mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru. ANTARA FOTO/M Ibnu Chaza

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan dana bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk para pegawai swasta mulai dicairkan hari ini, Senin (24/8/2020).

Dia mengatakan semua persiapan pencairan subsidi gaji telah selesai, termasuk penyiapan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.14/2020 sebagai payung hukumnya. Pencairan subsidi gaji akan dimulai dari tahap pertama.

"Kemenaker sudah mengeluarkan Permenaker dan DIPA juga sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus sudah mulai bisa disalurkan tahap pertama," katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sri Mulyani mengatakan program subsidi gaji merupakan program baru yang sebelumnya tidak masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah merencanakan subsidi gaji diberikan kepada 15,7 juta pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Syarat lainnya, pekerja harus seorang warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, serta pekerja penerima upah.

Selain itu, pekerja juga harus tercatat sebagai peserta sampai dengan Juni 2020, aktif membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji di bawah Rp5 juga, serta memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

BPJS Ketenagakerjaan telah menghimpun data calon penerima subsidi gaji berdasarkan catatan per Juni 2020. BPJS Kesehatan juga langsung berkoordinasi dengan perusahaan untuk memverifikasi data calon penerima sekaligus melengkapi data nomor rekeningnya.

Sri Mulyani menyebut anggaran yang disediakan untuk memberi subsidi gaji senilai Rp37,87 triliun. Masing-masing penerima akan mendapat Rp600.000 per bulan untuk empat bulan. Dengan demikian, totalnya senilai Rp2,4 juta.

"Ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Agustus 2020 | 10:59 WIB

ini dengan ketentuan syarat pembayaran iuran di bawah 150.000 per bulan yg jadi pertanyaan ? bilanama ada biaya tanggungan keluarga untuk bpjs ksehatan (istri&anak ) maka terhitung pembayaran bpsj akan di atas 150 rb ....apakah akan mendapatkan juga bantuan? padahal upah yg di terima UMR

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak