KEBIJAKAN KEPABEANAN

DPR Usul Regulasi Fasilitas Kepabeanan Disederhanakan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 22 Mei 2025 | 09.30 WIB
DPR Usul Regulasi Fasilitas Kepabeanan Disederhanakan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengusulkan penyederhanaan regulasi berbagai fasilitas kepabeanan.

Fauzi mengatakan penyederhanaan regulasi bertujuan memudahkan pelaku usaha mengakses fasilitas kepabeanan seperti pusat logistik berikat (PLB). Melalui fasilitas kepabeanan, pelaku usaha akan dapat meningkatkan produksi dan ekspor sehingga pada akhirnya juga berdampak positif ke penerimaan negara.

"[Penyederhanaan regulasi] ini harus ditangkap supaya tidak ada regulasi yang tumpang tindih yang menghambat proses ekspor kita sehingga pendapatan negara kita tidak maksimal," katanya dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Fauzi mengatakan pemerintah perlu menyederhanakan semua regulasi untuk mendorong ekspor, termasuk melalui optimalisasi fasilitas kepabeanan. Sebab, peningkatan kegiatan ekspor akan berkontribusi pada perekonomian dan penerimaan negara.

Dia menilai fasilitas kepabeanan seperti PLB memiliki peran strategis untuk mendorong ekspor. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendorong agar makin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Kalau ekspor kita lancar, pendapatan negara maksimal. Pasti yang sejahtera itu eksportir dan UMKM sebagai penopang daripada ekspor itu sendiri," ujarnya.

PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Kegiatan sederhana adalah kegiatan yang bukan merupakan kegiatan pengolahan (manufaktur) yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal.

Kegiatan sederhana tersebut di antaranya seperti: pengemasan atau pengemasan kembali; penyortiran; standardisasi (quality control); penggabungan (kitting); pengepakan; penyetelan; penyediaan barang tujuan ekspor; pemberian label berbahasa Indonesia; dan pelekatan pita cukai.

Barang yang diimpor ke PLB diberikan fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Melalui PLB, pelaku UMKM akan dapat memperoleh barang yang dibutuhkan untuk produksi dengan harga murah, meski dalam volume sedikit. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.