Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menaikkan rasio pendapatan negara setidaknya menjadi 18% atau setara dengan Kamboja.
Utusan Khusus Presiden di Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan rasio pendapatan negara Indonesia hanya di kisaran 12% atau termasuk yang terendah di dunia. Menurutnya, rasio pendapatan yang rendah membuat Indonesia berisiko mengalami bangkrut seperti Pakistan.
"Satu-satunya negara besar lainnya dengan rasio pendapatan yang lebih rendah [dari Indonesia] adalah Pakistan, sebesar 8% setiap tahun, dan mereka bangkrut," katanya dikutip pada Kamis (22/5/2025).
Hashim mengatakan rasio pendapatan negara yang rendah menjadi salah satu masalah besar yang dihadapi Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto menargetkan kenaikan rasio pendapatan negara selama masa pemerintahannya.
Dia menjelaskan penyebab rasio pendapatan negara yang rendah bisa berasal dari berbagai sisi, baik perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Menurutnya, persoalan pada semua faktor pendapatan negara tersebut perlu segera diperbaiki agar kinerjanya terus membaik.
Pemerintah menargetkan perbaikan rasio pendapatan negara hingga selevel dengan negara tetangga di Asean. Misal Kamboja yang memiliki rasio pendapatan negara sebesar 18%, serta Vietnam sebesar 23%.
"Kita telah didorong oleh World Bank yang menyatakan tidak ada alasan bagi Indonesia untuk memperbaiki kinerjanya," ujarnya.
Meski menargetkan kenaikan pendapatan negara, Hashim menegaskan pemerintah tidak berniat mengerek tarif pajak. Menurutnya, pemerintah dalam menaikkan pendapatan negara akan lebih berfokus pada perbaikan kepatuhan pajak.
Di sisi lain, pemerintah bahkan merencanakan penurunan kembali tarif PPh badan dari yang saat ini sebesar 22%. Soal tarif PPh badan, pemerintah berencana menurunkannya hingga selevel dengan Singapura sebesar 17% guna meningkatkan daya saing investasi.
"Apa implikasinya? Implikasinya adalah dorongan positif lainnya untuk pertumbuhan," imbuhnya.
Pada tahun ini, pemerintah menargetkan pendapatan negara senilai Rp3.005,12 triliun atau 12,36% dari PDB. Namun dalam dokumen KEM-PPKF 2026, rasio pendapatan negara pada tahun depan hanya diusulkan sebesar 11,71% hingga 12,22%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menyebut penetapan target pendapatan negara 2026 akan dibahas oleh pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan kinerja pendapatan pada semester I/2025. (dik)