PROVINSI RIAU

Asyik, Bea Balik Nama Kendaraan di Provinsi Ini Segera Digratiskan

Dian Kurniati | Selasa, 05 Januari 2021 | 15:01 WIB
Asyik, Bea Balik Nama Kendaraan di Provinsi Ini Segera Digratiskan

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau berencana membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut dipandang dapat mempercepat pemulihan ekonomi dari dari tekanan Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan di sisi lain ada pula keyakinan bahwa pembebasan BBNKB justru bisa mendatangkan pendapatan yang besar bagi daerah.

"Kalau kendaraan berpelat luar provinsi telah diurus BBNKB-nya, nanti otomatis mereka akan membayar pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau," katanya, dikutip Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Herman mengatakan saat ini banyak kendaraan yang bukan berpelat nomor BM beroperasi di Riau, terutama truk-truk milik perusahaan perkebunan. Artinya, kendaraan tersebut hanya melakukan kegiatan ekonomi di 12 kabupaten/kota di Riau tetapi pajaknya dibayarkan kepada daerah lain.

Menurut Herman, provinsinya telah sukses memberikan insentif diskon 50% atas BBNKB pada tahun lalu. Banyak masyarakat yang memanfaatkan dan merasa terbantu di tengah pandemi Covid-19.

Kini, dia berencana membebaskan BBNKB agar semakin banyak kendaraan yang terdaftar dan membayar pajak di Riau. Rancangan peraturan daerah (raperda) pembebasan BBNKB juga telah ada di Biro Hukum, dan ditargetkan mulai dibahas bersama Badan Legislasi DPRD Riau bulan ini.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jika raperda disahkan, dia akan segera mengerahkan petugas ke perusahaan-perusahaan untuk membantu proses balik nama kendaraan. "Minta data kendaraan yang mereka miliki dan langsung kami uruskan. Jangan sampai menunggu mereka yang datang," ujarnya, dilansir dari riau1.com.

Tak hanya pada kendaraan milik perusahaan, Herman juga mengharapkan masyarakat pemilik kendaraan pribadi ikut memanfaatkan fasilitas tersebut.

Pasalnya, saat ini banyak warga Riau yang membeli kendaraan bekas tetapi masih atas nama pemilik sebelumnya, sehingga kesulitan membayar pajak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Januari 2021 | 19:15 WIB

dengan diberikan insentif ini dapat menambahkan pendapatan daerah dan juga merigankan masyarakat yang terdampad covid ini

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk