Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM dinilai masih belum siap menghitung dan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum.
Kepala Bidang UMKM-IKM Apindo Ronald Walla mengatakan masih banyak prosedur yang harus dipatuhi jika wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum mulai 2025.
"Yang dikhawatirkan oleh UMKM adalah sulitnya untuk comply dengan mahalnya dan banyaknya persyaratan (pembukuan, perizinan, perpajakan, peraturan yang berubah-ubah) padahal pendapatan tidak tetap," katanya, dikutip pada Rabu (29/11/2023).
Ronald menuturkan peralihan dari skema PPh final UMKM ke ketentuan umum perlu didukung oleh transformasi digital di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diikuti oleh lembaga lainnya.
Seiring dengan bonus demografi, sambungnya, kerangka regulasi dan sistem digital harus senantiasa diperbaiki dalam rangka meningkatkan ease of doing business atau kemudahan berusaha.
"Sehingga rakyat Indonesia dengan gotong royong bisa bekerja dan berkontribusi makin produktif untuk melihat opportunity, meningkatkan tenaga kerja, kesehatan, ekonomi, investasi, dan mengurangi kesenjangan," ujarnya.
Sebagai informasi, skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto hanya dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu tertentu.
Sesuai dengan PP 23/2018 yang sudah diperbarui dengan PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi UMKM berkesempatan memanfaatkan skema PPh final selama 7 tahun pajak terhitung sejak terdaftar.
Namun, khusus untuk wajib pajak yang terdaftar sejak sebelum 2018, jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung sejak 2018.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018 harus mulai membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum pada 2025.
Pada 2025, wajib orang pribadi UMKM dengan kemauannya sendiri berhak memilih untuk melakukan penghitungan normal atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Skema penghitungan penghasilan neto menggunakan NPPN dapat dimanfaatkan dalam hal omzet wajib pajak orang pribadi tidak melebihi Rp4,8 miliar meski jangka waktu skema PPh final UMKM sudah berakhir. (rig)