UU 28/2022

APBN 2023 Resmi Diundangkan, Target Penerimaan Perpajakan Rp2.021 T

Dian Kurniati | Jumat, 04 November 2022 | 23:30 WIB
APBN 2023 Resmi Diundangkan, Target Penerimaan Perpajakan Rp2.021 T

Tampilan awal salinan UU No. 28/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang No. 28/2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Dalam bagian pertimbangannya, UU APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat. UU APBN 2023 diundangkan setelah disahkan DPR pada 29 September 2022.

"Bahwa APBN Tahun Anggaran 2023...disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara," bunyi pertimbangan UU 28/2022, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

APBN 2023 juga disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pendapatan negara dalam APBN 2023 ditargetkan Rp2.463 triliun. Angka itu terdiri atas penerimaan perpajakan senilai Rp2.021,22 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp441,39 triliun, dan hibah Rp409,42 triliun.

Dari sisi belanja, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp3.016,17 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.246,45 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sejumlah Rp814,71 triliun.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Dengan data penerimaan dan belanja tersebut, defisit APBN 2023 ditargetkan mencapai Rp598,15 triliun atau 2,84% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Defisit APBN 2023 telah kembali ke level di bawah 3% terhadap PDB sesuai dengan amanat UU 2/2020. Beleid itu juga mengatur pelebaran defisit di atas 3% terhadap PDB hanya dapat dilakukan pada 2020 hingga 2022.

Selanjutnya, pembiayaan anggaran ditetapkan Rp598,15 triliun yang terdiri atas pembiayaan utang Rp696,31 triliun, pembiayaan investasi negatif Rp175,95 triliun, pemberian pinjaman Rp5,28 triliun, kewajiban penjaminan negatif Rp330,51 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp72,83 triliun.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

"Pemerintah dapat menerbitkan SBN dengan tujuan tertentu…mengenai penanganan pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan," bunyi Pasal 25 ayat (1) UU 28/2022.

Sebagai informasi, UU APBN 2023 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 Oktober 2022 dan diundangkan pada hari yang sama. Simak 'Target Penerimaan Pajak 2023 Turut Pertimbangkan Risiko Resesi Global' (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara