RAPBN 2023

Target Penerimaan Pajak 2023 Turut Pertimbangkan Risiko Resesi Global

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:15 WIB
Target Penerimaan Pajak 2023 Turut Pertimbangkan Risiko Resesi Global

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Target penerimaan pajak pada RAPBN 2023 dirancang dengan mempertimbangkan potensi terjadinya resesi perekonomian global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perekonomian global pada tahun depan akan dihadapkan oleh tingginya inflasi, peningkatan suku bunga, pelemahan ekonomi negara maju, dan ketegangan geopolitik.

"Kondisi ini menimbulkan rambatan negatif ke seluruh dunia dalam bentuk krisis pangan dan energi sebagai akibat dari disrupsi rantai pasok dan kenaikan tajam harga pangan dan energi dunia," ujar Sri Mulyani dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Kondisi-kondisi tersebut dapat memberikan ancaman terhadap perekonomian domestik dalam bentuk inflasi, pelemahan permintaan, dan pelemahan pertumbuhan ekonomi.

Selain adanya faktor resesi, target penerimaan pajak juga turut mempertimbangkan tingkat harga komoditas pada tahun depan. Harga komoditas pada tahun diekspektasikan tidak akan setinggi tahun ini sehingga windfall revenue diperkirakan tidak akan berulang pada tahun depan.

"Target penerimaan pajak untuk 2023 dirancang dengan hati-hati dan tingkat kewaspadaan tinggi," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Untuk diketahui, target penerimaan pajak pada tahun depan ditargetkan hanya Rp1.715,1 triliun atau hanya bertumbuh 6,7% bila dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak tahun ini yang senilai Rp1.608,1 triliun.

Pada tahun depan, komoditas diperkirakan akan memberikan kontribusi penerimaan pajak senilai Rp211 triliun, lebih rendah bila dibandingkan dengan peran serta komoditas pada tahun ini yang diperkirakan mencapai Rp279,8 triliun.

Selain faktor komoditas, penerimaan PPh final senilai Rp61 triliun dari penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) dipastikan tidak akan berulang pada tahun depan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 31 Agustus 2022 | 23:57 WIB

tangeh lamu klo hitungan 3.3 % inflasi... jelas gak realisitis

Dr. Bambang Prasetia 31 Agustus 2022 | 23:57 WIB

tangeh lamu klo hitungan 3.3 % inflasi... jelas gak realisitis

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?