PEMERINTAH berupaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan. Upaya tersebut di antaranya dilakukan dengan mengatur ketentuan serta meningkatkan pelayanan atas pemasukan kendaraan bermotor melalui lintas batas negara.
Namun, pemasukan kendaraan bermotor tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Sebab, pemasukan kendaraan bermotor lintas batas negara tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya adalah menyampaikan vehicle declaration. Lantas, apa itu vehicle declaration?
Ketentuan vehicle declaration di antaranya diatur dalam PMK 52/2019 dan PER-05/BC/2021. Merujuk Pasal 1 angka 8 PMK 52/2019 dan Pasal 1 angka 8 PER-05/BC/2021, vehicle declaration adalah:
“Pemberitahuan kendaraan bermotor yang melalui pos pengawas lintas batas (PPLB) dan digunakan saat:
sekaligus sebagai jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas Kendaraan Bermotor melalui PPLB”
Ketentuan vehicle declaration berkaitan dengan mekanisme impor sementara kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 52/2019, importir bisa mengeluarkan kendaraan bermotor melalui PPLB ke dalam daerah pabean dengan menggunakan mekanisme impor sementara.
Impor sementara kendaraan bermotor berarti pemasukan kendaraan bermotor ke dalam daerah pabean melalui PPLB yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.
Impor sementara kendaraan bermotor melalui PPLB itu dapat dilakukan dengan ketentuan:
Dalam hal kendaraan bermotor diimpor warga negara Indonesia (WNI) yang mendapat kuasa maka WNI tersebut merupakan: (i) permanent resident (penduduk tetap) di negara asing; (ii) tenaga kerja di negara asing; atau (iii) pelajar di negara asing.
Negara asing yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah:
Namun, kendaraan bermotor yang diimpor dengan mekanisme impor sementara tersebut hanya dapat digunakan pada provinsi yang di dalamnya terdapat PPLB tempat pemasukan kendaraan bermotor.
Ringkasnya, vehicle declaration merupakan pemberitahuan pabean yang digunakan untuk mengeluarkan kendaraan bermotor yang melalui pos pengawas lintas batas (PPLB).
Importir yang ingin mengeluarkan kendaraan bermotor melalui PPLB harus menyampaikan vehicle declaration tersebut kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk di PPLB tempat pemasukan.
Pengeluaran kendaraan bermotor tersebut dilakukan dengan menggunakan mekanisme impor sementara. Atas impor sementara kendaraan bermotor dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta tidak wajib memenuhi ketentuan pembatasan impor.
Jangka waktu impor sementara kendaraan bermotor melalui PPLB adalah 30 hari. Namun, importir dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu impor sementara kendaraan bermotor. Perpanjangan jangka waktu impor sementara tersebut diberikan selama 30 hari.
Importir dapat mengajukan perpanjangan waktu impor sementara setiap 30 hari sekali. Akan tetapi, jumlah keseluruhan jangka waktu impor sementara kendaraan bermotor yang dapat diberikan adalah maksimal selama 6 bulan dalam periode 1 tahun berjalan. (rig)