KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB
Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

PEMERINTAH berupaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan. Upaya tersebut di antaranya dilakukan dengan mengatur ketentuan serta meningkatkan pelayanan atas pemasukan kendaraan bermotor melalui lintas batas negara.

Namun, pemasukan kendaraan bermotor tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Sebab, pemasukan kendaraan bermotor lintas batas negara tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya adalah menyampaikan vehicle declaration. Lantas, apa itu vehicle declaration?

Ketentuan vehicle declaration di antaranya diatur dalam PMK 52/2019 dan PER-05/BC/2021. Merujuk Pasal 1 angka 8 PMK 52/2019 dan Pasal 1 angka 8 PER-05/BC/2021, vehicle declaration adalah:

Baca Juga:
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Pemberitahuan kendaraan bermotor yang melalui pos pengawas lintas batas (PPLB) dan digunakan saat:

  1. impor sementara dan sekaligus digunakan saat diekspor kembali; atau
  2. ekspor dan sekaligus digunakan saat impor kembali,

sekaligus sebagai jaminan tertulis atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang atas Kendaraan Bermotor melalui PPLB

Ketentuan vehicle declaration berkaitan dengan mekanisme impor sementara kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 52/2019, importir bisa mengeluarkan kendaraan bermotor melalui PPLB ke dalam daerah pabean dengan menggunakan mekanisme impor sementara.

Baca Juga:
Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Impor sementara kendaraan bermotor berarti pemasukan kendaraan bermotor ke dalam daerah pabean melalui PPLB yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.

Impor sementara kendaraan bermotor melalui PPLB itu dapat dilakukan dengan ketentuan:

  1. kendaraan bermotor terdaftar atau teregistrasi di negara asing;
  2. kendaraan bermotor dimiliki atas nama warga negara asing;
  3. kendaraan bermotor diimpor dan dikendarai oleh pemilik kendaraan bermotor atau kuasanya;
  4. kendaraan bermotor mendapatkan persetujuan ekspor atau sejenisnya dari otoritas yang berwenang di negara asing;
  5. kendaraan bermotor memiliki jumlah minimal bahan bakar saat impor sebanyak 3/4 kapasitas tangki normal bahan bakar; dan
  6. importir dan/atau kendaraan bermotor tidak memiliki vehicle declaration yang belum diselesaikan.

Dalam hal kendaraan bermotor diimpor warga negara Indonesia (WNI) yang mendapat kuasa maka WNI tersebut merupakan: (i) permanent resident (penduduk tetap) di negara asing; (ii) tenaga kerja di negara asing; atau (iii) pelajar di negara asing.

Baca Juga:
Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Negara asing yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah:

  • Malaysia dan Brunei Darussalam, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara;
  • Republik Demokratik Timor Leste, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Nusa Tenggara Timur; atau
  • Papua Nugini, dalam hal Kawasan Perbatasan berada di provinsi Papua.

Namun, kendaraan bermotor yang diimpor dengan mekanisme impor sementara tersebut hanya dapat digunakan pada provinsi yang di dalamnya terdapat PPLB tempat pemasukan kendaraan bermotor.

Ringkasnya, vehicle declaration merupakan pemberitahuan pabean yang digunakan untuk mengeluarkan kendaraan bermotor yang melalui pos pengawas lintas batas (PPLB).

Baca Juga:
Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Importir yang ingin mengeluarkan kendaraan bermotor melalui PPLB harus menyampaikan vehicle declaration tersebut kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk di PPLB tempat pemasukan.

Pengeluaran kendaraan bermotor tersebut dilakukan dengan menggunakan mekanisme impor sementara. Atas impor sementara kendaraan bermotor dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), serta tidak wajib memenuhi ketentuan pembatasan impor.

Jangka waktu impor sementara kendaraan bermotor melalui PPLB adalah 30 hari. Namun, importir dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu impor sementara kendaraan bermotor. Perpanjangan jangka waktu impor sementara tersebut diberikan selama 30 hari.

Importir dapat mengajukan perpanjangan waktu impor sementara setiap 30 hari sekali. Akan tetapi, jumlah keseluruhan jangka waktu impor sementara kendaraan bermotor yang dapat diberikan adalah maksimal selama 6 bulan dalam periode 1 tahun berjalan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS