KAMUS PPh

Apa Itu Stelsel Akrual dan Stelsel Kas?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Juni 2021 | 18:51 WIB
Apa Itu Stelsel Akrual dan Stelsel Kas?

PEMBUKUAN tidak hanya penting untuk kegiatan komersial, tetapi juga menjadi elemen krusial dalam perpajakan. Pembukuan akan menjadi dasar penyusunan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi. Kedua laporan itu sangat diperlukan untuk menghitung besarnya pajak terutang.

Pembukuan telah diatur Pasal 28 UU KUP. Pasal ini menyatakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, kecuali yang diperkenankan membuat pencatatan, wajib menyelenggarakan pembukuan. Simak “Memahami Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan

Adapun pembukuan tersebut harus diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Stelsel akrual atau stelsel kas sendiri lekat dengan proses pengakuan penghasilan dan biaya. Lantas, sebenarnya apa itu stelsel akrual atau stelsel kas?

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Definisi
STELSEL akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya yang mengakui penghasilan pada waktu diperoleh dan mengakui biaya pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai.

Pengertian stelsel akrual ini juga mencakup pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan umumnya dipakai dalam bidang konstruksi.

Selain itu, metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti build operate and transfer (BOT) dan real estat juga termasuk pengertian stelsel akrual (Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU KUP).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Sementara itu, stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.

Menurut stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu. Selanjutnya, biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.

Stelsel kas biasanya digunakan perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa. Misalnya transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama.

Baca Juga:
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Namun, stelsel kas murni tidak dapat sepenuhnya digunakan dalam perhitungan pajak penghasilan. Pasalnya, dalam stelsel kas murni penghasilan dari penyerahan barang/jasa ditetapkan saat pembayaran pelanggan diterima dan biaya ditetapkan saat barang, jasa, dan biaya operasi lain dibayar.

Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan penghasilan. Artinya, besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas.

Untuk itu, Pasal 28 ayat (5) UU KUP juga mengatur 3 hal yang harus diperhatikan jika ingin menerapkan stelsel kas dalam melakukan penghitungan pajak penghasilan. Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran.

Baca Juga:
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Pertama, penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Kemudian, dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.

Kedua, dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi. Ketiga, pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).

Adapun taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya. Misalnya tahun lalu menggunakan stelsel kas, berarti tahun berikutnya juga harus menggunakan metode yang sama

Baca Juga:
Menyangkut Amortisasi Harta, Apa itu Program Aplikasi Khusus dan Umum?

Selain pada stelsel pengakuan penghasilan, prinsip taat asas juga berlaku dalam penerapan tahun buku, metode penilaian persediaan, atau metode penyusutan dan amortisasi. Namun, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak.

Perubahan metode pembukuan itu harus diajukan kepada Dirjen Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dadang Damiri 24 Desember 2022 | 05:42 WIB

untuk pelaporan pajak untuk penghasilan diakui baik yang tunai maupun yang tempo, sedangkan biaya termasuk hpp diakui hanya untuk transaksi tunai. Apakah benar seperti itu?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 Maret 2024 | 12:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Batu Bata?

Senin, 11 Maret 2024 | 10:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Pencegahan dalam Penagihan Pajak?

Sabtu, 09 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Senin, 04 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pemakaian Sendiri dalam Konteks PPN?

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap