GUNA meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah (pemda) tidak hanya diberikan kewenangan memungut pajak daerah, tetapi juga retribusi. Salah satu objek retribusi yang sah adalah retribusi pelayanan tera/tera ulang. Simak “Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah?”
Retribusi tera/tera ulang ini memiliki peran penting karena menjadi salah satu cara pemda melindungi konsumen. Retribusi jenis ini kerap dijumpai pada label, biasanya berupa stiker, yang tertempel pada pompa ukur BBM di SPBU atau timbangan meja/elektronik yang digunakan pedagang.
Kendati memiliki peran penting dan kerap dijumpai, tak jarang masyarakat yang belum mengetahui maksud dari retribusi tera/tera ulang. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan retribusi tera/tera ulang?
Definisi
KETENTUAN retribusi tera/tera ulang tercantum pada Pasal 110 dan 112 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Mengacu Pasal 110 UU PDRD, retribusi tera/tera ulang merupakan jenis retribusi jasa umum. Simak “Memahami Ragam Jenis Retribusi Jasa Umum”
Retribusi pelayanan tera/tera ulang, menurut Pasal 122 UU PDRD, adalah pungutan pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP); dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti diketahui, pemungutan retribusi menjadi kewenangan pemda. Suatu jenis retribusi, termasuk retribusi tera/tera ulang, bisa tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau kebijakan dari pemda memberikan pelayanan tersebut secara gratis.
Namun, untuk dapat memungut suatu jenis retribusi, pemda harus terlebih dahulu menetapkan peraturan daerah. Salah satu daerah yang memungut retribusi tera/tera ulang adalah Kota Surabaya. Setidaknya ada 3 dasar hukum yang melandasi pemungutan retribusi tera/tera ulang di kota tersebut.
Pertama, Peraturan Daerah Kota Surabaya No.6/2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Kedua, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No.18/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Ketiga, Perwali Kota Surabaya No.26/2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Mengacu ketiganya, retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah “Retribusi atas jasa pelayanan tera/tera ulang dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah”.
Sementara itu, yang dimaksud dengan tera adalah “Hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukanya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.”
Sedangkan, yang dimaksud dengan tera ulang adalah “Hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera”
Secara lebih terperinci, objek retribusi tera/tera ulang adalah pelayanan pengujian alat UTTP, di antaranya alat ukur panjang; takaran; alat ukur dari gelas; bejana ukur (tidak standar); tangki ukur; timbangan otomatis/bukan otomatis; anak timbangan; alat ukur gaya dan tekanan; meter kadar air; alat ukur cairan dinamis; alat ukur gas; dan meter kWh.
Pelaksanaan layanan tera/tera ulang dapat dilakukan di kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) atau di luar kantor. Adapun tempat di luar kantor UPTD bisa melalui pelaksanaan sidang pasar atau di tempat, untuk UTTP terpasang yang tidak mudah dipindahkan/mempunyai kekhususan (loko).
Tarif yang ditetapkan beraneka ragam tergantung pada jenis alat UTTP yang ditera/tera ulang. Namun, penetapan besarnya tarif retribusi tera/tera ulang harus memerhatikan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum.
Simpulan
INTINYA retribusi tera/tera ulang adalah pungutan atas layanan pengujian UTTP dan barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini disediakan atau diberikan oleh pemda.
Tera berarti pengujian atas UTTP yang belum digunakan. Sementara itu, tera ulang berarti pengujian atas UTTP yang sebelumnya pernah ditera. Retribusi ini dikenakan terhadap beragam alat UTTP, seperti pompa ukur BBM di SPBU, timbangan meja/elektronik, anak timbangan, dan neraca.
Jeda waktu tera dan tera ulang timbangan minimal 1 tahun satu kali. Alat UTTP yang telah ditera/tera ulang akan diberi label/cap tanda tera, biasanya stiker. Retribusi ini salah satunya dipungut untuk memberikan jaminan kepada konsumen atas kebenaran hasil pengukuran dari alat UTTP. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.