GUNA menjamin terselenggaranya otonomi daerah yang baik diperlukan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini lantaran PAD merupakan salah satu aspek utama dalam pembiayaan suatu daerah. Selain pajak daerah, retribusi daerah turut menjadi unsur penunjang PAD.
Merujuk Pasal 1 angka 64 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Berdasarkan Pasal 108 ayat (1), retribusi digolongkan menjadi 3 golongan. Salah satunya adalah retribusi jasa umum. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan retribusi jasa umum? Bagaimana definisi dari setiap jenis retribusi yang tercakup dalam cakupan retribusi jasa umum?
Definisi
MERUJUK Pasal 109 UU PDRD, retribusi jasa umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Selanjutnya, Pasal 110 ayat (1) UU PDRD mengklasifikasikan retribusi jasa umum menjadi 14 jenis. Perincian definisi dari ke-14 jenis retribusi jasa umum diatur dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 124.
Pertama, retribusi pelayanan kesehatan, adalah pungutan atas pelayanan kesehatan di puskesmas, balai pengobatan, RSU daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki/dikelola oleh pemerintah daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
Kedua, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, adalah pungutan atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ini antara lain pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah. Namun, pelayanan kebersihan di jalan umum, taman, tempat ibadah, dan sosial tidak termasuk objek retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
Ketiga, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk (KTP) dan akta catatan sipil. Retribusi jenis ketiga ini adalah pungutan atas pelayanan cetak KTP, dan kartu keterangan bertempat tinggal.
Kemudian juga kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian.
Keempat, retribusi pemakaman dan pengabuan mayat, adalah pungutan atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan sewa tempat pemakaman atau pembakaran/ pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah.
Kelima, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, adalah pungutan atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keenam, retribusi pelayanan pasar, adalah pungutan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional /sederhana berupa pelataran, los yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Namun, pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta dikecualikan.
Ketujuh, retribusi pengujian kendaraan bermotor, adalah pungutan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Kedelapan, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, adalah pungutan atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh pemerintah daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
Kesembilan, retribusi penggantian biaya cetak peta, adalah pungutan atas pemanfaatan peta yang dibuat oleh pemerintah daerah, seperti peta dasar (garis), peta foto, peta digital, peta tematik, dan peta teknis (struktur).
Kesepuluh, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, adalah pungutan atas pelayanan penyedotan kakus/jamban yang dilakukan oleh daerah. Namun, layanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dikelola oleh BUMD dan swasta tidak termasuk objek retribusi ini.
Kesebelas, retribusi pengolah limbah cair, adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran dan industri yang dimiliki dan/atau dikelola secara khusus oleh pemerintah daerah dalam bentuk instalasi limbah cair.
Kedua belas, retribusi pelayanan tera/tera ulang, adalah pungutan atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga belas, retribusi pelayanan pendidikan, adalah pungutan yang dikenakan atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh pemerintah daerah. Namun, pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah dikecualikan dari retribusi ini.
Selain itu, pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta juga dikecualikan dari objek retribusi ini.
Keempat belas, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, adalah pungutan yang dikenakan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
Namun, Peraturan Pemerintah (PP) 97/2012 selanjutnya menambahkan jenis retribusi pengendalian lalu lintas. Berdasarkan, Pasal 1 angka 2 PP 97/2012, retribusi pengendalian lalu lintas adalah pungutan atas penggunaan ruas jalan tertentu, koridor tertentu, kawasan tertentu pada waktu tertentu, dan tingkat kepadatan tertentu.
Simpulan
INTINYA retribusi jasa umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati oleh orang pribadi/badan. Jasa yang dikenakan retribusi jenis ini pada dasarnya merupakan jasa yang tidak bersifat komersial. (Bsi)