KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 28 September 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu Pemberitahuan Pabean?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) mempersyaratkan pemenuhan kewajiban kepabeanan dengan penyerahan pemberitahuan pabean. Pemberitahuan pabean ini wajib disampaikan baik dalam kegiatan impor maupun ekspor. Lantas, apa itu pemberitahuan pabean?

Ketentuan mengenai pemberitahuan pabean di antaranya diatur dalam UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.175/PMK.04/2014 tentang Penggunaan Dokumen Pelengkap Pabean Dalam Bentuk Data Elektronik (PMK 175/2014).

Merujuk UU Kepabeanan dan PMK 175/2014, pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UU Kepabeanan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Pemberitahuan pabean tersebut diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dalam bentuk formulir atau melalui media elektronik.

Pengurusan pemberitahuan pabean yang diwajibkan UU Kepabeanan dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir. Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.

Importir wajib menyerahkan pemberitahuan pabean. Pemberitahuan pabean dalam rangka impor di antaranya terdiri atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), dan pemberitahuan atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration).

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Ada pula pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pemberitahuan impor barang dari tempat penimbunan berikat (Pasal 2 Perdirjen Bea dan Cukai No: P-22/BC/2009).

Barang yang akan diekspor juga wajib diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean. Namun, kewajiban pemberitahuan pabean atas ekspor ini tidak diperlukan atas barang pribadi penumpang, awak pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

Dalam pemberitahuan pabean ini, tercantum jumlah, jenis dan HS Code dari barang yang akan diimpor atau diangkut. Selain itu, pemberitahuan pabean biasanya juga dilampiri dengan invoice, packing list, bill of lading dan dokumen lainnya. Dokumen lampiran pemberitahuan itu biasa disebut dengan dokumen pelengkap pabean. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara